Daerah
Lewat Program Jospol, Pemprov Kaltim Beri Insentif Rp 500 Ribu per Bulan untuk Honorer Guru TK-SMP hingga Guru Pesantren
Kaltimtoday.co, Samarinda - Melalui program Jospol, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memberi insentif Rp 500 ribu untuk honorer guru TK, PAUD, SD, SMP, termasuk guru pondok pesantren dan guru ngaji di TPA.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setprov Kaltim Dasmiah pada Jumat (10/10/2025).
"Benar, pemerintah provinsi beri insentif Rp 500 ribu per bulan, melalui program Jospol," ungkapnya.
Lebih lanjut, Dasmiah menjelaskan bahwa pemberian insentif ini bertujuan untuk mendukung para pendidik yang selama ini menjadi garda terdepan, dalam membentuk karakter serta moral generasi muda.
Ia menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan wujud nyata komitmen Pemprov Kaltim dalam memperhatikan kesejahteraan tenaga pendidikan di akar rumput.
“Guru honorer dan guru ngaji adalah pahlawan tanpa tanda jasa. Mereka tidak hanya mendidik, tetapi juga menanamkan nilai moral dan spiritual bagi anak-anak kita. Karena itu, sudah selayaknya pemerintah hadir untuk membantu,” jelasnya.
Pemprov Kaltim menegaskan bahwa sektor pendidikan menjadi salah satu prioritas utama dalam pembangunan daerah. Pemberian insentif ini tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan motivasi para guru, tetapi juga sebagai wujud nyata kehadiran pemerintah dalam mendukung kesejahteraan tenaga pendidik, khususnya di daerah terpencil, terluar dan tertinggal.
"Meski terlihat kecil, namun ini sangat membantu mereka guru honorer yang penghasilannya belum maksimal," tambahnya.
Ia berharap, insentif ini bisa menjadi penyemangat bagi guru-guru agar terus memberikan layanan pendidikan terbaik. Langkah ini juga sejalan dengan visi Pemprov Kaltim mewujudkan sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing.
"Harapannya, kesejahteraan para pendidik di Kaltim bisa semakin baik, dan mereka bisa fokus menjalankan tugas mulianya tanpa terbebani urusan ekonomi,” tutup Dasmiah.
[RWT]
Related Posts
- PT Wana Hijau Pesaguan Gelar Panen Jagung di Program Multi Usaha Kehutanan
- Sentil Proyek Teras Samarinda hingga Pasar Pagi, PDIP Dorong Pemkot Gunakan Konsep Trisakti
- Kasus Korupsi Hibah DBON, Mantan Kadispora Kaltim Agus Hari Kesuma Divonis 2,5 Tahun Penjara
- Zairin Zain Divonis 4 Tahun Penjara Kasus DBON Kaltim, Kuasa Hukum Isyaratkan Banding
- Misran Toni Buka Suara Usai Bebas, Mengaku Dipaksa Mengaku sebagai Pembunuh Russel di Muara Kate









