Internasional
Mahasiswa Pakistan Dihukum Mati Usai Hina Nabi Muhammad di WhatsApp
Kaltimtoday.co, Pakistan - Seorang mahasiswa berusia 22 tahun bernama Junaid Munir dijatuhi hukuman mati di Pakistan atas tuduhan menghina Nabi Muhammad SAW melalui pesan WhatsApp. Munir membantah tuduhan tersebut dan berencana mengajukan banding.
Menurut pengacara Munir, Aslam Gujar, hakim di kota Gujranwala, Provinsi Punjab, menjatuhkan hukuman mati pada pekan lalu. Munir didakwa atas tuduhan menyebarkan konten penistaan agama di WhatsApp pada tahun 2022.
Munir dan keluarganya membantah tuduhan tersebut. Ayahnya, Munir Hussain, mengatakan bahwa anaknya tidak bersalah dan menjadi korban kasus palsu. Hussain dan keluarganya saat ini bersembunyi karena khawatir akan keselamatan mereka.
Pakistan memiliki undang-undang penodaan agama yang kontroversial, di mana siapa pun yang terbukti bersalah menghina agama atau tokoh agama dapat dijatuhi hukuman mati.
Kasus Munir memicu kekhawatiran tentang penyalahgunaan undang-undang penistaan agama di Pakistan. Kritikus mengatakan bahwa undang-undang tersebut sering digunakan untuk menargetkan kelompok minoritas dan membungkam perbedaan pendapat.
[RWT]
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp
Related Posts
- Kemlu Ungkap 165 WNI Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri, Ini Penyebabnya
- Partai Independen Pendukung Mantan Perdana Menteri Imran Khan Menang Pemilu di Pakistan
- Kisah Perjalanan Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW. Beserta 3 Hadits
- Kumpulan Bacaan Sholawat Nabi Muhammad SAW Jelang Isra Miraj
- Kasus Ferdy Sambo Capai Babak Baru: Mahkamah Agung Ubah Hukuman Mati Jadi Seumur Hidup