Internasional

Mahasiswa Pakistan Dihukum Mati Usai Hina Nabi Muhammad di WhatsApp

Network — Kaltim Today 12 Maret 2024 10:18
Mahasiswa Pakistan Dihukum Mati Usai Hina Nabi Muhammad di WhatsApp
Ilustrasi. (Freepik)

Kaltimtoday.co, Pakistan - Seorang mahasiswa berusia 22 tahun bernama Junaid Munir dijatuhi hukuman mati di Pakistan atas tuduhan menghina Nabi Muhammad SAW melalui pesan WhatsApp. Munir membantah tuduhan tersebut dan berencana mengajukan banding.

Menurut pengacara Munir, Aslam Gujar, hakim di kota Gujranwala, Provinsi Punjab, menjatuhkan hukuman mati pada pekan lalu. Munir didakwa atas tuduhan menyebarkan konten penistaan agama di WhatsApp pada tahun 2022.

Munir dan keluarganya membantah tuduhan tersebut. Ayahnya, Munir Hussain, mengatakan bahwa anaknya tidak bersalah dan menjadi korban kasus palsu. Hussain dan keluarganya saat ini bersembunyi karena khawatir akan keselamatan mereka.

Pakistan memiliki undang-undang penodaan agama yang kontroversial, di mana siapa pun yang terbukti bersalah menghina agama atau tokoh agama dapat dijatuhi hukuman mati.

Kasus Munir memicu kekhawatiran tentang penyalahgunaan undang-undang penistaan agama di Pakistan. Kritikus mengatakan bahwa undang-undang tersebut sering digunakan untuk menargetkan kelompok minoritas dan membungkam perbedaan pendapat.

[RWT]

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp 



Berita Lainnya