Advertorial

Izin Tinggal Habis, WNI Samarinda Langgar Keimigrasian karena Sembunyikan Suami Siri Asal Pakistan

Defrico Alfan Saputra — Kaltim Today 11 Oktober 2024 11:49
Izin Tinggal Habis, WNI Samarinda Langgar Keimigrasian karena Sembunyikan Suami Siri Asal Pakistan
Konferensi Pers Imigrasi Kelas I TPI Samarinda terkait pelanggar keimigrasian. (Defrico/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda mengamankan seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial DBM karena melanggar aturan keimigrasian. DBM diduga menyembunyikan suami sirinya yang berasal dari Pakistan, MAK, yang izin tinggalnya telah habis.

DBM diduga melanggar Pasal 124 huruf b Undang-Undang RI No. 6/2011 tentang Keimigrasian, terkait pemondokan kepada MAK.

Berdasarkan hasil penyelidikan, hubungan DBM dan MAK berawal dari perkenalan di sebuah aplikasi online yang berlanjut ke pernikahan siri pada 2022.

"Meskipun MAK telah memasuki Indonesia dengan visa yang sah, izin tinggalnya habis pada tahun 2023, dan tindakan DBM yang terus memberikan pemondokan dan perlindungan terhadap MAK merupakan pelanggaran hukum," ucap Kepala Imigrasi Kelas I Samarinda, Washington Saut Dompak Napitupulu pada Jumat (11/10/2024).

Mengacu pada Pasal 124 huruf (b) Undang-Undang Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian, bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyembunyikan atau melindungi atau memberi pemondokan atau memberikan penghidupan atau memberikan pekerjaan kepada Orang Asing yang diketahui atau patut diduga Izin Tinggalnya habis, berlaku dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).

"DBM ini masuk ke tindak pidana ringan, dan akan dilanjutkan ke persidangan hari ini," bebernya.

Ia mengatakan bahwa keseharian MAK tersebut pernah menjalani beberapa pekerjaan seperti ojek, kerja bangunan, dan live stream di salah satu media sosial.

"MAK sendiri kita kenakan Pasal 78 ayat 3 UU 6 tahun 2011 tentang keimigrasian, karena lebih dari 60 hari tinggal di indonesia melebihi batas izin tinggal, serta akan dilakukan pendeportasian dan penangkalan," tuturnya.

Sementara itu, DBM mengaku tidak mengetahui cara memperpanjang izin tinggal untuk suami sirinya, MAK. 

"Sebelumnya memang mau nikah sah secara negara, tapi terkendala dokumen dan administrasinya. Jadi kami nikah siri dulu. Mungkin setelah menyelesaikan ini, kami akan melanjutkan nikah sah secara negara," tutupnya.

[RWT | ADV]

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp 



Berita Lainnya