Daerah
Dua Terdakwa Kasus Narkotika di Berau Dihukum Penjara Seumur Hidup hingga Hukuman Mati

Kaltimtoday.co, Berau - Pengadilan Negeri Tanjung Redeb menjatuhi tuntutan maksimal kepada dua terdakwa kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Pembacaan amar berlangsung pada Rabu (30/7/2025).
Pertama adalah terdakwa atasnama Saiful Z (31) yang dituntut pidana mati. Sedang terdakwa kedua adalah, Zamzam (22) yang dijatuhi hukuman seumur hidup. Kedua terdakwa merupakan warga Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
Jalannya sidang dipimpin oleh Hakim Ketua, Lila Sari sementara kedua Majelis Hakim adalah, Muhammad Hanif Ramadhan dan Benazir Pratiwi Hamdan.
Kasi Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Berau, Amrizal menjelaskan, perbedaan tuntutan terjadi lantaran, dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertimbangkan fakta yang terungkap dalam persidangan.
Dimana vonis Saiful Z lebih berat dibanding Zamzam karena yang bersangkutan berperan aktif berhubungan dengan pihak yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang memerintahkan membawa narkotika.
Sedang terdakwa kedua alias Zamzam, hanya selaku pihak yang diajak untuk ikut melancarkan transaksi dengan menyetir mobil. Hanya saja, ia tetap harus berurusan dengan hukum karena membantu jalannya peredaran dan mengetahui kepemilikan narkoba.
"Barang bukti yang telah disita masing-masing adalah 21,1 kilogram lebih narkotika jenis sabu yang dibungkus kedalam teh Malaysia, serta barang bukti lain untuk melancarkan aksi seperti kendaraan dan alat telekomunikasi," katanya.
Perjalanan Kasus Kedua Tersangka
Bermula pada Januari 2025, Saiful menyepakati untuk menjadi kurir narkoba setelah mendapat tawaran dari seorang gembong bernama Carlos. Dalam bisnis ini ia ditawarkan imbalan Rp 50 juta.
Perjalanan berlanjut pada 3 Februari 2025, Saiful kembali diberi tugas untuk mengantarkan narkotika dengan imbalan Rp 100 juta dari Malinau ke Samarinda. Aksi ini tidak dilakukan Saiful seorang diri, ia meminta rekannya yang tak lain adalah Zamzam untuk ikut mengantarkan barang haram tersebut dengan iming-iming imbalan Rp 35 juta.
Keduanya melakukan perjalan panjang dari Makassar ke Balikpapan menggunakan pesawat. Sesampai di Balikpapan, para terdakwa melakukan perjalanan menuju Samarinda melalui darat dengan menumpang sebuah travel.
Sampai di Samarinda keduanya telah disiapkan mobil untuk digunakan menuju Malinau. Dari sini terkuak jika Zamzam yang direkrut oleh Saiful hanya bertugas menemani dan mengendari mobil untuk mengantarkan narkoba.
Setibanya di Malinau, keduanya sempat menginap empat malam di sebuah hotel yang telah disiapkan oleh bandar.
Berlanjut pada, Minggu (9/2/2025) dini hari, para terdakwa memulai transaksi dengan mengambil tas berisi narkoba jenis sabu seberat 21 kilogram yang dibawa oleh orang tidak dikenal untuk kemudian diedarkan hingga ke Berau.
Sesampainya di Berau tepat tengah hari, keduanya menuju Hotel Bumi Segah tempat di mana salah satu paket barang akan diedarkan. Namun belum sempat menyelesaikan tugas keduanya buru-buru diringkus oleh Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim. Mengamankan para terdakwa dan barang bukti guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Jadi keduanya berperan sebagai kaki tangan peredaran narkoba lintas provinsi," imbuh Amrizal.
Usai pembacaan amar tuntutan tersebut. Kasi Pidum Kejari Berau itu menyebut, sidang akan berlanjut pada 12 Agustus 2025 dengan agenda pengajukan nota pembelaan (pledoi).
[MGN | RWT]
Related Posts
- Polres PPU Ungkap 10 Kasus Narkoba, Ratusan Gram Sabu dan Ekstasi Diamankan
- Puncak Peringatan ke-78 Hari Bhayangkara di Berau Dirangkai Pemusnahan Barang Bukti, Bupati Apresiasi Kinerja Kepolisian
- Kemlu Ungkap 165 WNI Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri, Ini Penyebabnya
- Barang Bukti 98 Perkara Dimusnahkan Kejaksaan Negeri Berau, Narkotika Mendominasi
- Simpan Sabu-Sabu dan Ratusan Pil Esktasi, Tiga Orang Asal Kubar dan Samarinda Diringkus Satreskoba Polres Kukar