Opini
Maraknya Tambang Ilegal, Tak Tegasnya Negara pada Penambang Bengal
Oleh: Araihan Hidayad (Mahasiswa Agroekoteknologi - Ilmu Tanah, Fakultas Pertanian Unmul)
Mengingat kompleksnya pengelolaan lingkungan hidup dan permasalahan usaha pertambangan yang semakin marak dilakukan oleh pelaku usaha pertambangan batubara tanpa izin, berdampak pada kerusakan sumber daya alam dan sumber daya mineral di kawasan Desa Sumber Sari dan Desa Sebulu Modern, Kecamatan Sebulu. Hal ini pun membawa kerugian dibandingkan dengan manfaat yang diberikan kepada masyarakat sekitar daerah pertambangan.
Sehingga dengan adanya peraturan perundang-undangan nomor 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pengalihan pengggunaan lahan garap menjadi wilayah konsensi pertambangan ilegal di wilayah Desa Sumbersari dan Desa Sebulu Modern, Kecamatan Sebulu, penggunaan jalan umum sebagai jalan produksi usaha pertambangan merupakan hal yang merugikan masyarakat. Usaha tambang ilegal menggunakan jalur umum meninggalkan debu sangat tebal dan meninggalkan lumpur yang sangat licin.
Pemerintah daerah dapat melaksanakan kewenangan serta kebijakan untuk penanggulangan dan upaya pencegahan akibat pertambangan barubara tanpa izin dengan prinsip sustainable and responsive cooperate. Upaya hukum yang ditempuh untuk menyelesaikan permasalahan pengelolaan serta penegakan hukum dan penerapan sanksi secara tegas di sektor pertambangan batubara tanpa izin dengan melaksanakan koordinasi pencegahan dan penanggulangann akibat penambangan batubara tanpa izin diperlukan di tingkat pusat maupun daerah.
Dampak kasus perusahaan pertambangan tanpa izin merusak akses penghubung Sebulu SP – Kecamatan Sebulu, dimulai dengan digunakannya jalan umum yang baru saja pada 2015 diperbaiki setelah 35 tahun, tepatnya pada 1981 ketika Presiden Soeharto membuka program transmigrasi ke daerah satuan pemukiman Sebulu (SP SEBULU). Lima tahun setelahnya (2020), perusahaan-perusahaan tanpa izin menggunakan jalan umum untuk fasilitas mengangkut hasil batubara. Terlihat banyak liat dan debu yang mengganggu pengguna jalan, hal ini pun dapat membahayakan. Belum lagi adanya angkutan alat berat yang bebas lalu-lalang tanpa memiliki akses jalur produksi sendiri. Berapa banyak kasus kecelakaan di daerah sekitar pertambangan. Kegiatan ini jelas merugikan bahkan membahayakan para pengguna jalan.
Akhir November (17/11/2020), terjadi protes yang dilakukan kelompok tani bersama Pemerintah Desa Sumber Sari, akibat adanya rencana usaha tambang ilegal yang beroperasi di dekat sumber air PDAM. Hal tersebut berpotensi terbawanya material bekas tambang yang dapat mencemari sumber air PDAM dan akan mengakibatkan sendimentasi yang membuat sumber air tak lagi jernih
Hal ini membuktikan adanya permasalahan yang tidak selesai di tahap awal perencanaan dan perizinan operasional tambang. Belum lagi risiko yang berada di depan muka para petani penggarap lahan ketersediaan air yang akan menjadi masalah utama, kesulitan akses budidaya menjadi suatu hal yanh tentu membuat produktivitas pertanian di wilayah sekitar tambang menurun atau bahkan berhenti.
Dengan adanya pemberian kewenangan kepada pemerintah daerah di bidang pertambangan dan lingkungan, maka seyogyanya Pemerintah Daerah dapat mengatur dan menertibkan usaha pertambangan batubbara tanpa izin, karena perlu mengutamakan faktor lingkungan dan pembangunan berkelanjutan atau lebih tepatnya menciptakan usaha pertambangan yang berwawasan lingkungan. Dengan demikian, akan mengurangi dampak usaha penambangan terhadap lingkungan.
Untuk mewujudkan hal ini, perlu ditunjang oleh peningkatan pengawasan atau pengontrolan dari pemerintah terhadap pelaku usaha penambangan. Sehingga dengan adanya Peraturan Perundang-undangan Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dapat melaksanakan penanggulangan dan pencegahan akibat penambangan tanpa izin mengingat pengelolaan lingkungan hidup yang sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan.(*)
*) Opini penulis ini merupakan tanggung jawab penulis seperti tertera, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi kaltimtoday.co
Related Posts
- Indonesia Berkomitmen Turunkan Emisi Karbon hingga 31 Persen
- Dugaan Tambang Ilegal Marak di Kukar, Praktisi Hukum Singgung Soal Perizinan Sulit
- Laporan Global PBB Menggarisbawahi Potensi Indonesia dalam Pertumbuhan Ekonomi Hijau
- Tambang Ilegal Merusak Lingkungan, Rahman Minta Pemkab Berau Tindak Tegas
- IESR: Mempertahankan Batubara Meningkatkan Risiko Kerugian Ekonomi di ASEAN