Kaltim

Masa Jabatan HM Sa'bani Berakhir Awal 2022, DPRD Kaltim Minta Isran Noor Segera Bentuk Tim Seleksi

Kaltim Today
15 September 2021 18:43
Masa Jabatan HM Sa'bani Berakhir Awal 2022, DPRD Kaltim Minta Isran Noor Segera Bentuk Tim Seleksi

Kaltimtoday.co, Samarinda - 1 Februari 2022 mendatang, Sekretaris Daerah (Sekdaprov) Kaltim, HM Sa'bani akan mengakhiri masa jabatannya. Hal tersebut menuai sorotan dari Komisi I DPRD Kaltim. Sebab 2021 akan segera berakhir, sehingga sangat diharapkan agar kekosongan jabatan bisa dihindari nantinya.

Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Jahidin akhirnya angkat suara. Dia menegaskan bahwa pihaknya sangat mendorong Pemprov agar segera membentuk tim seleksi (Timsel) demi mencari pengganti Sa'bani.

"Itu sekdaprov 1 Februari sudah out. Kalau seandainya timsel belum dibentuk mulai sekarang, kapan lagi mereka kerja, kapan lagi seleksi? Ini kan membuang waktu," kritik Jahidin di hadapan awak media.

Politisi dari Fraksi PKB itu menyebutkan bahwa belum ada komunikasi antara pihaknya dengan Pemprov untuk pembahasan timsel.

"Kan DPRD di Komisi I membidangi kepegawaian, tapi belum ada komunikasi apapun sampai sekarang," sambung Jahidin.

Desakan yang datang dari Komisi I agar Pemprov segera membentuk timsel bukan tanpa alasan. Sebab berkaca pada kejadian sebelumnya, di mana jabatan sekda justru diisi oleh pelaksana tugas (Plt).

Ditambahkan Jahidin, seleksi OPD dan sekda tentu memiliki perbedaan. Sebab keputusan akhir penyeleksian sekda ada di tangan presiden. Sementara itu, seleksi OPD cukup SK gubernur dan tidak menggunakan keputusan presiden (Keppres) lagi.

Lazimnya, masa pembentukan timsel adalah 6 bulan menjelang berakhirnya masa jabatan sekda. Jika estimasi waktu dari timsel adalah 3 bulan, maka belum tentu seluruh tahapan tuntas di Jakarta. Pihaknya berkaca pada pengalaman sebelumnya. Jahidin ingin hal serupa tak terulang kembali.

"Artinya inilah yang perlu dihindari. Jangan sampai kebijakan keputusan strategis pembangunan di Kaltim terhambat karena pimpinan ASN dijabat oleh Plt yang jelas kewenangannya terbatas," beber Jahidin.

Jika timsel masih belum dibentuk, Komisi I akan melayangkan surat ke Pemprov. Jahidin menyebut, pihaknya mempunyai hak untuk menegur dan mengingatkan. Dalam waktu dekat, Komisi I kemungkinan besar akan mengundang pihak terkait untuk duduk bersama dan membicarakan perihal timsel lebih lanjut.

"Legislatif dan eksekutif ini komunikasinya buntu jadi tidak ada informasi yang dikonfirmasi di sini,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi ketika dikonfirmasi mengungkapkan bahwa Pemprov sudah mengusulkan terkait masa jabatan sekda yang segera berakhir. Pihaknya kini tengah menunggu nama.

"1 dari Kaltim dan 4 dari pusat. Sabar saja, prosesnya sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan," beber Hadi singkat.

[YMD | TOS]



Berita Lainnya