Kaltim
Mendagri Terbitkan Instruksi Teranyar, Pemda Diminta Kembali Aktifkan Satgas dari Tingkat RT
Kaltimtoday.co, Samarinda - Instruksi Nomor 62/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal 2021 dan Tahun Baru (Nataru) 2022 akhirnya diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Instruksi tersebut mulai berlaku sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang.
Mengacu pada instruksi tersebut, Kemendagri mengarahkan dan meminta seluruh pemerintah daerah (pemda) agar mengaktifkan lagi fungsi Satgas Covid-19 mulai tingkat RT hingga provinsi. Meski lonjakan kasus tak lagi terjadi signifikan seperti beberapa waktu lalu, namun penerapan protokol kesehatan diminta kembali digalakkan. Termasuk testing, tracing, treatment (3T).
Selama Nataru, sempat diprediksi akan terjadi lonjakan kunjungan antar daerah karena ada rentang waktu untuk berlibur dan mudik. Namun ditegaskan bahwa masyarakat tak diperkenankan mudik dan bepergian. Jika tetap demikian, sanksi akan dikenakan pada yang terkait.
Pengetatan arus mudik juga diminta Kemendagri kepada pemda untuk mengantisipasi ramainya perjalanan. Bahkan kepada karyawan swasta, aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri, dan karyawan BUMN juga tidak bisa ambil cuti selama Nataru berlangsung.
Baca Juga: JATAM Kaltim: Negara Gagal Lindungi Rakyat, Desak Tindakan Tegas atas Kejahatan Tambang di PaserLihat postingan ini di InstagramBaca Juga: Ungguli Rudy-Seno di Survei Poltracking, Tim Isran-Hadi Tetap Fokus Kampanye untuk Dominasi Suara
Diketahui sebelumnya, PPKM level 3 akan kembali diberlakukan selama Nataru. Walhasil, sejumlah kegiatan seni budaya dan olahraga tidak diizinkan untuk sementara waktu. Acara perayaan Nataru juga tak diperbolehkan untuk digelar di tempat terbuka atau tertutup. Sebab berpotensi adanya kerumunan.
Event perayaan Nataru juga tidak ditiadakan untuk digelar di pusat perbelanjaan atau mal. Namun, masyarakat masih bisa berkunjung dengan scan barcode di aplikasi Peduli Lindungi saat masuk dan keluar. Demi mencegah kerumunan di jam tertentu, jam operasional dibuka sejak pukul 09.00 hingga 20.00 Wita dengan jumlah pengunjung tak melebihi 50 persen.
Tempat wisata juga masih diizinkan buka. Dengan catatan, tetap mengikuti aturan di PPKM level 3. Kegiatan seni budaya dibatasi namun event perayaan Nataru dilarang.
Sementara itu, pelaksanaan ibadah bagi umat Kristiani juga tercantum dalam Inmendagri. Gereja diimbau membentuk Satgas Covid-19 dan pelaksanaan ibadah dan kegiatan lainnya dilakukan secara hybrid dan sederhana. Umat yang bisa datang langsung ke gereja tak melebihi 50 persen dari kapasitas total.
Wakil Gubernur Kaltim, Hadi Mulyadi menanggapi secara santai terkait Inmendagri tersebut.
"Santai saja, nggak ada masalah. Kami ikuti Inmendagri. Enggak boleh ada keributan. Kalau acara keluarga, silakan," ungkap Hadi singkat saat ditemui awak media, Rabu (24/11/2021).
Sementara itu, Wali Kota Samarinda, Andi Harun juga ikut memberikan tanggapan. Disebutkan Andi, pihaknya bakal menerapkan secara bijaksana aturan Inmendagri teranyar itu. Terlebih lagi, Samarinda kerap didatangi pengunjung dari luar daerah. Dirinya tak ingin penyebaran Covid-19 kembali terjadi masif di Kota Tepian. Dalam beberapa hari ke depan, instruksi gubernur dan wali kota juga akan diterbitkan.
“Dalam minggu ini kami akan bahas (Inmendagri). Yang jelas, kami harus menghindari agar tidak menjadi media penyebaran Covid-19 baru. Kami pasti bersinergi dengan TNI-Polri,” tandas Andi singkat.
[YMD | NON]
Related Posts
- Dispora Kaltim Siapkan 30 Pelatih Softball dan Baseball Menuju PON 2028, Optimis Atlet Kaltim Berjaya Kembali
- KONI Cetak Ribuan Pelatih Fisik, Dispora Kaltim: Langkah Tepat Majukan Prestasi Atlet
- Dispora Kaltim Kirim Kontingen ke Pra-Popnas 2024, Targetkan Prestasi Maksimal
- Dukungan Masyarakat Dayak Semakin Menguat untuk Isran-Hadi Jelang Hari Pencoblosan
- Diskominfo Kaltim Berikan Edukasi Bijak Bermedia Sosial bagi Finalis Puteri Muslimah Nusantara 2024