Nasional
Mendikdasmen Terbitkan Aturan Baru, Guru ASN Kini Bisa Mengajar di Sekolah Swasta

Kaltimtoday.co - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) resmi menerbitkan aturan yang memperbolehkan guru Aparatur Sipil Negara (ASN), baik dari kalangan PNS maupun PPPK, untuk mengajar di sekolah swasta.
Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, saat kunjungan kerja ke Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. Dalam kunjungan tersebut, Mu’ti mendengarkan aspirasi masyarakat mengenai keterbatasan tenaga pengajar di sejumlah sekolah swasta.
“Banyak guru berkualitas yang lulus sebagai PNS maupun PPPK akhirnya tidak bisa lagi mengajar di sekolah swasta. Ini menjadi keluhan yang sering saya terima,” ujar Mu’ti, Minggu (20/4/2025).
Sebagai bentuk respons atas aspirasi tersebut, Kemdikdasmen mengesahkan Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN ke Sekolah yang Diselenggarakan oleh Masyarakat. Aturan ini bertujuan untuk mendukung pemerataan tenaga pendidik di seluruh satuan pendidikan, baik negeri maupun swasta.
Mu’ti menjelaskan bahwa, aturan ini memberi kewenangan kepada kepala daerah, mulai dari gubernur, bupati, hingga wali kota, untuk melakukan redistribusi guru ASN ke sekolah swasta. Langkah ini dinilai penting karena kepala daerah lebih memahami kebutuhan dan kondisi pendidikan di wilayahnya masing-masing.
“Kepala daerah punya peran kunci dalam memastikan distribusi guru yang merata, termasuk menugaskan guru ASN ke sekolah swasta yang kekurangan tenaga pengajar,” jelasnya.
Melalui regulasi ini, pemerintah berharap kesenjangan antara jumlah guru di sekolah negeri dan swasta dapat ditekan, sekaligus meningkatkan mutu pendidikan secara merata di seluruh Indonesia.
[RWT]
Related Posts
- Gubernur Kaltim Ajak ASN dan PPPK Gunakan Tumbler untuk Kurangi Sampah Plastik
- Keterbatasan Guru di Kaltim Wilayah 3T, Wagub Seno Aji Upayakan Beri Insentif Khusus
- Hetifah Dorong Penguatan Kompetensi Guru di Kaltim Melalui Pendekatan Deep Learning ke Pelajar
- BPSDM Kaltim Dorong Perangkat Daerah Segera Tindaklanjuti Pengembangan Kompetensi ASN
- Pasca Putusan MK, DPR Dorong Pemerintah Revisi Dana BOS Sekolah Swasta