Opini
Mendongkrak UMKM Naik Kelas dengan Digipay
Oleh: Budi Suprapto (ASN Kanwil Ditjen Perbendaharaan Kalimantan Timur)
Posisi Usaha Menengah Kecil Mikro (UMKM) dalam perekonomian nasional memiliki peran penting dan strategis. Kondisi ini sangat dimungkinkan karena keberadaan UMKM cukup dominan dalam perekonomian Indonesia. UMKM setelah krisis ekonomi terus meningkat dari tahun ke tahun. Ini juga membuktikan bahwa UMKM mampu bertahan di tengah krisis ekonomi.
Kontribusi UMKM terhadap perekonomian Indonesia meliputi kemampuan menyerap 97% dari total tenaga kerja yang ada serta dapat menghimpun sampai 60,4% dari total investasi. Dengan demikian UMKM dianggap memiliki peran strategis dalam mengurangi pengangguran dan kemiskinan. Untuk kontribusi dan peran UMKM, penting bagi pemerintah untuk terus mendukung UMKM melalui penguatan sehingga peran mereka sebagai pilar dalam membangun ekonomi bangsa dapat berjalan optimal. Namun, tingginya jumlah UMKM di Indonesia juga tidak terlepas dari tantangan yang ada.
Untuk menjawab tantangan tersebut, pemerintah telah menjalankan sejumlah program dukungan UMKM, di antaranya bantuan insentif dan pembiayaan melalui program PEN, Kredit Usaha Rakyat, Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI), Digitalisasi pemasaran UMKM, Penguatan Wirausaha Alumni Program Kartu Prakerja Melalui Pembiayaan KUR, dan termasuk pula strategi jangka panjang menaikkan kelas UMKM melalui UU Cipta Kerja. Bahkan dalam Pidato Kenegaraan di Sidang Tahunan MPR dan Sidang bersama DPR dan DPD dalam rangka Proklamasi Kemerdekaan RI HUT ke-76, Presiden Joko Widodo menekankan agar terus mendorong Digitalisasi Usaha Menengah Kecil Mikro (UMKM).
Sejak adanya reformasi birokrasi di Kementerian Keuangan pada tahun 2003-2004, termasuk di dalamnya adalah reformasi di dalam pengelolaan Kas Negara. Modernisasi dalam pengelolaan Kas Negara juga dijalankan untuk mengubah pola konvensional menjadi digital. Transaksi pemerintah diarahkan untuk cashless payment. Pada November 2019 seiring pengimplementasian Kartu Kredit Pemerintah (KKP) dan Virtual Account, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan c.q.
Ditjen Perbendaharaan, mengembangkan konsep terkait perluasan pembayaran secara non tunai pada sistem pembayaran pemerintah yang mampu mengintegerasikan proses pengadaan, pembayaran, perhitungan pajak atas transaksi, serta pelaporan secara digital yang melibatkan Pemerintah, perbankan, dan penyedia barang/vendor dengan memanfaatkan platform digital. Konsep tersebut terealisasi dengan lahirnya platform/aplikasi Digipay (Digital Payment) yang merupakan hasil kolaborasi dan sinergi dengan Himpunan Bank Negara (Bank Mandiri, BRI, dan BNI). Aplikasi Digipay sendiri adalah aplikasi pengelolaan kas negara yang mengintegrasikan pembelian barang/jasa pemerintah yang dibiayai Uang Persediaan sampai dengan Rp 200 juta.
Implementasi aplikasi Digipay terus berkembang dari awal pengimplementasiannya di tahun 2019. Pada mulanya yang hanya tergabung 10 satker dan 13 vendor, dengan jumlah 165 transaksi senilai Rp 250 juta, maka sampai dengan 1 September 2022, telah bergabung 7.674 satker dari 81 Kementerian/Lembaga, 3.544 vendor, 21.538 transaksi senilai Rp41,64 miliar. Untuk regional Provinsi Kalimantan Timur sendiri, sampai dengan 1 September 2022 sudah terdaftar 95 Satker atau sekitar 23,81% dari jumlah satker keseluruhan (399 satker) dan 35 vendor. Sedangkan untuk jumlah transaksi, telah terdapat 390 transaksi dengan volume transaksi senilai Rp 1,05 miliar.
Dari data tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa Pertumbuhan Digipay sangat signifikan. Seluruh parameter (satker, vendor, jumlah dan nominal transaksi) menunjukkan pertumbuhan pesat dari tahun 2019-2022. Hal ini tidak terlepas dari keunggulan Digipay yakni mengintegrasikan antara marketplace, digital payment, dan pemungutan atau pembayaran pajak. Satker K/L dapat melakukan pemesanan pembelian barang, negosiasi, pengiriman barang, perhitungan pajaknya, pembayaran transaksi dan pajaknya hingga pelaporan manajerial secara digital.
Keunggulan lainnya adalah pembayaran dilakukan secara cashless dengan menkanisme overbooking/pemindahbukuan dari rekening secara elektronik menggunakan kartu debit Cash Management System (CMS) atau pendebetan KKP ke rekening penyedia barang/jasa (vendor). Tidak seperti berbelanja barang operasional di marketplace pada umumnya, pada Digipay pembayaran barang dilakukan setelah barang diterima, sehingga satker terhindar dari barang yang tidak sesuai spesifikasi yang diinginkan.
Adanya wacana mengalihkan proses pengadaan yang manual/konvensional menjadi pengadaan secara elektronik paling lambat tahun 2023 (Inpres No.2/2022), mau tidak mau kedepannya seluruh instansi pemerintah dalam proses pengadaan barangnya harus dilakukan secara elektronik dengan pembayaran secara cashless. Hal tersebut tentunya merupakan angin segar bagi pelaku UMKM, karena platform Digipay menyediakan akses kepada UMKM dan produk lokal (dalam negeri) dengan jenis usaha pengadaan alat tulis kantor, penyediaan konsumsi atau katering, barang persediaan semacam kertas, ATK, tinta printer, pemeliharaan AC, pemeliharaan kendaraan bermotor dan kebutuhan kantor lainnya untuk terlibat sebagai vendor pemasok kebutuhan operasional kantor pemerintahan dengan memasarkannya secara online. Jadi selain modernisasi pengelolaan Kas Negara melalui pemanfaatan digital payment, secara tidak langsung juga mendukung program pemerintah dalam pemberdayaan UMKM sekaligus untuk mendorong serta memperkuat Program Bangga Produk Indonesia.
Dengan keberhasilan implementasi Digipay dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir, membuktikan bahwa Digipay mampu menjawab tantangan dan permasalahan yang ada sehingga menjadi daya tarik baik bagi satker K/L maupun vendor UMKM untuk melakukan transaksi secara online. Kedepannya pengembangan aplikasi Digipay akan terus dilakukan diantaranya adalah penyesuaian terhadap kebijakan pemerintah seperti aturan pajak (tarif PPN 11%), pengembangan Digipay Satu untuk megintegrasikan aplikasi yang saat ini masih tersegmentasi pada tiga bank Himbara yaitu Digipay008 (Mandiri), Digipay002 (BRI), dan Digipay009 (BNI), serta tentunya aplikasi yang lebih user friendly. Sehingga dengan semakin banyaknya pihak Satker dan vendor UMKM yang memanfaatkan penggunaan Digipay diharapkan mampu dapat memberikan multiplier effect pada pengembangan dan pemberdayaan UMKM, dan dalam jangka panjang mampu mendongkrak UMKM naik kelas.(*)
Disclaimer: Tulisan merupakan opini pribadi dan tidak mewakili pandangan organisasi DJPb maupun Kanwil DJPb Kalimantan Timur
*) Opini penulis ini merupakan tanggung jawab penulis seperti tertera, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi kaltimtoday.co
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Reses di Dapil V, Ahmad Yani Serap Aspirasi Warga Soal Infrastruktur hingga Dukungan UMKM
- Gapensi: Perluasan Basis Pajak Lebih Efektif daripada Kenaikan PPN 12 Persen
- DPMPTSP PPU Gencar Sosialisasi Legalitas Usaha untuk Pelaku UMKM
- Sosialisasi SIINas Tingkatkan Daya Saing IKM Mahulu
- Pemkot Bontang Studi Tiru Kredit Kukar Idaman, Dorong Pengembangan UMKM di Daerah