Kaltim

Mengadu Soal Kecelakaan Kerja hingga Upah Lembur, Forum Perjuangan Buruh Datangi Komisi IV DPRD Kaltim

Yasmin Medina Anggia Putri — Kaltim Today 29 Mei 2023 18:24
Mengadu Soal Kecelakaan Kerja hingga Upah Lembur, Forum Perjuangan Buruh Datangi Komisi IV DPRD Kaltim
Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi. (Yasmin/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Forum Perjuangan Buruh Kaltim melapor ke Komisi IV DPRD Kaltim terkait dengan kecelakaan kerja dan hak-hak buruh yang tak terpenuhi di perusahaan masing-masing. Namun perusahaan terkait tidak hadir. 

Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi. Akibat pihak perusahaan yang tidak hadir, maka Komisi IV memutuskan untuk menggelar rapat dengar pendapat (RDP) lanjutan. 

"Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim juga akan kami libatkan. Kami ingin memperjuangkan hak-hak dari semua teman-teman buruh," tegas Reza, Senin (29/5/2023). 

Ditegaskan Reza, mengenai aduan yang dilaporkan Forum Perjuangan Buruh Kaltim, sudah semestinya perusahaan menjalankan peraturan yang berlaku. Dia menyebut, ada pula beberapa perusahaan yang telah diselesaikan oleh putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Disnakertrans Kaltim. 

"Kami berharap, sejumlah perusahaan ini sudah bisa menjalankan. Terkait juga dengan banyaknya usulan dari teman-teman buruh bahwa banyak sekali buruh yang dipekerjakan di perkebunan sawit, tapi mereka belum dapat MCU," sambung Reza. 

Walhasil, Komisi IV juga akan mengusulkan ke semua perusahaan yang bergerak di Kaltim agar memberikan perlakuan dan hak atas buruh-buruh yang pantas mereka dapatkan. 

"Kami akan memanggil perusahaan lagi nanti. Kami juga minta Disnakertrans Kaltim akan segera mengecek perusahaan mana saja yang taat dengan aturan dan tidak," tambah politisi dari Partai Gerindra itu. 

Terpisah, Kepala Disnakertrans Kaltim, Rozani menjelaskan bahwa, pihak buruh ada menyampaikan data-data kepada pihaknya. Namun kasus yang dimaksud bukan kasus baru. 

"Kasusnya bukan yang baru, sudah kasus yang lama. Jadi masih akan kami telusuri dulu data-datanya," ujar Rozani. 

Ada beberapa keluhan yang disampaikan para buruh. Secara umum, mengenai hak-hak para buruh. Salah satunya soal upah lembur. 

"Normatif soal ketenagakerjaan. Ya kami akan telusuri dulu data-datanya, karena itu kan data-data lama. Itu data-data yang menurut mereka (buruh) belum ditindaklanjuti," sambung Rozani. 

Kendati demikian, Disnakertrans Kaltim berjanji akan merespons laporan-laporan data dari para buruh. Tidak akan dibiarkan. 

"Tentu akan kami tindak lanjuti. Ini kan sudah ke DPRD Kaltim. Sekalipun ke kami, juga pasti akan kami tindak lanjuti juga," tandasnya.

[RWT]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya