Politik
Mengenal OTT KPK yang Tuai Pro Kontra: Mulai Teknis Pelaksanaan hingga Unsur-unsur
Kaltimtoday.co - Baru-baru ini, KPK mekakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pejabat di Kaltim pada Kamis (23/11/2023) pukul 19.45 WIB.
Hasil nya, OTT yang dilakukan di Balikpapan menangkap 11 orang termasuk pejabat di dalamnya, yakni Balai Besar Pengelola Jalan Nasional (BBPJN) XII Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR dan seorang kontraktor dari Kabupaten Paser.
Tahukah kamu? OTT KPK menjadi bahan perdebatan lantaran menuai pro kontra dalam keberhasilan pemberantasan korupsi di Indonesia. Lantas, apa itu OTT KPK? Simak informasi selengkapnya.
Mengenal OTT KPK
Berdasarkan Jurnal Antikorupsi Integritas: Evaluasi Operasi Tangkap Tangan KPK (2019), Operasi Tangkap Tangan (OTT) atau Hand Arrest Operation adalah upaya KPK dalam pemberantasan korupsi melalui sebuah operasi rahasia (secret operation) secara terstruktur untuk menangkap pelaku atas tindakan korupsi.
Definisi tertangkap tangan tertuang dalam Pasal 1 angka 19 KUHAP yang berbunyi:
“Tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu".
Pro Kontra OTT KPK
Keberhasilan OTT KPK dalam menindak para koruptor menaikan kredibilitas, exposure, mendapatkan apresiasi, serta legitimasi terhadap KPK sebagai lembaga pemberantas korupsi di Indonesia.
Menurut Jurnal Antikorupsi Integritas: Evaluasi Operasi Tangkap Tangan KPK (2019), hal ini yang membuat tim pro beranggap bahwa OTT KPK adalah cara yang tepat dan tidak perlu alur birokrasi yang panjang, dan menghasilkan barang bukti konkret untuk menangkap koruptor.
Namun, disisi lain hal ini berbeda dengan tim kontra. Tim kontra menilai bahwa, definisi “tertangkap tangan” dalam KUHAP tidak sama dengan “operasi tangkap tangan” yang dilakukan KPK.
OTT KPK dinilai rawan melanggar privasi dan kerap menggunakan strategi penjebakan yang tidak memiliki dasar hukum jelas. Selain itu, proses yang dilakukan memakai metode penyadapan dan pengintaian.
Teknis Pelaksanaan OTT KPK
Pelaksanaan OTT KPK mengacu pada Pasal 12 UU No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana, KPK berwenang untuk melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan media elektronik dalam upaya pemberantasan korupsi.
Penyadapan dilakukan dengan pembatasan agar tidak melanggar privasi, sesuai aturan Mahkamah Konstitusi. Persoalan ini sering jadi perdebatan pihak yang menentang OTT KPK.
Unsur-unsur OTT KPK
Berdasarkan Pasal 1 angka 19 KUHAP, berikut unsur-unsur OTT KPK antara lain:
- Pelaku tertangkap saat sedang melakukan tindak pidana.
- Tertangkap beberapa saat setelah melakukan tindak pidana.
- Ditemukan bukti tindak pidana atau hasil kejahatan.
- KPK mengumumkan tersangka sebagai pelaku tindak pidana korupsi.
- Dilakukan prosedur pemeriksaan lebih lanjut oleh penyelidik.
Informasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai apa itu OTT KPK.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Tingkatkan Kualitas Riset, BRIDA Kaltim Gencar Kolaborasi dengan Perguruan Tinggi dan Perusahaan Luar Negeri
- KPK Jadwalkan Pemeriksaan Dirjen Bea Cukai Terkait Kasus Korupsi Rita Widyasari
- Perumusan Subsidi BBM 2025 Hampir Final, Skema Mengarah ke BLT
- Sekolah di Kukar Diminta Galakkan Gerakan Etam Mengaji, MTQ Antar Sekolah Bakal Digelar
- Pj Gubernur Kaltim Soroti Penanganan Kasus Muara Kate, Akan Bangun Komunikasi dengan Polda dan 48 Inspektur Tambang