Nasional

Menyambut Pembukaan Tes CPNS Kuartal III-2023, Berikut Ini Tahapan Seleksi Yang Perlu Kamu Ketahui!

Alisa Deliana — Kaltim Today 09 Mei 2023 12:42
Menyambut  Pembukaan Tes CPNS Kuartal III-2023, Berikut Ini Tahapan Seleksi Yang Perlu Kamu Ketahui!
Peserta CPNS sedang melaksanakan tes SKD. (menpan.go.id)

Kaltimtoday.co - Kabar gembira bagi para pejuang CPNS! Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kuartal III akan dibuka pada Juni 2023 nanti. Seleksi ini dapat diikuti oleh para calon CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Pendaftaran CPNS 2023 ini dibuka untuk lulusan SMA, SMK, hingga S1. Agar  proses seleksi CPNS berjalan dengan lancar, simak tahapan CPNS 2023 dan hal-hal apa saja yang akan dipersiapkan berikut ini:

Tahapan Seleksi CPNS

1. Seleksi Administrasi

Tahap pertama ialah seleksi administrasi yang dapat dilakukan melalui situs resmi SCCN. Dengan urutan berikut: 

  • Membuat akun di web SSCN (https://sscn.bkn.go.id/) dengan klik ‘buat akun di pojok kanan atas.
  • Selanjutnya, isi kolom informasi yang diminta seperti Nama lengkap, Jenis kelamin, alamat email, membuat password, NIK, Nomor KK, dan tanggal lahir.
  • Kamu juga harus menyiapkan pas foto di komputer untuk diinput ke web. Jika semua data sudah tersimpan, cetak kartu informasi akun yang akan digunakan di langkah selanjutnya. Di tahap ini kamu sudah memiliki akun.
  • Berikutnya, log in kembali ke web SCCN dengan menggunakan no ktp dan password ketika mendaftar tadi, setelah berhasil masuk waktunya kamu mendaftar formasi dan instansi yang diinginkan.
  • Sebelum dapat memilih instansi dan formasi yang diinginkan, terlebih dulu kamu akan diminta berfoto dengan KTP dan Kartu Informasi Akun yang sudah dicetak dan mengunggahnya.
  • Ketika memilih formasi yang diinginkan, pastikan instansi pilihan, formasi, jabatan, dan lokasi kerja yang dipilih tidak salah.
  • Langkah berikutnya ialah tahap verifikasi dokumen lamaran, mencakup Surat pernyataan dan surat keterangan disabilitas dari RS jika pelamar penyandang disabilitas; ijazah sesuai dengan pengumuman MA; surat kartu tanda penduduk, pas foto dengan latar belakang merah; surat lamaran’ dan  transkrip nilai sesuai dengan pengumuman MA. 

Setelah semua selesai, kamu tinggal menunggu pengumuman di tahap ini. 

2. Seleksi Kompetensi Dasar 

Untuk kamu yang dinyatakan lolos seleksi administrasi tahap, selanjutnya kamu harus mengikuti tes SKD (Seleksi Kompetensi Dasar). 

Tes ini menggunakan sistem CAT (Computer Assisted Test) dimana kamu bisa melihat skor tes ketika sudah menyelesaikan ujian. Adapun materi yang diujikan ketika SKD yakni:

  • Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
    materi yang akan diujikan mengenai hal-hal kebangsaan mencakup pancasila, UUD, dan sejarah Republik Indonesia. 
  • Tes Intelegensia Umum (TIU)
    Materi yang akan diujikan berupa penalaran bahasa atau verbal, penalaran angka, numerik dan kuantitatif/non verbal.
  • Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
    Materi yang akan diujikan mencakup psikologi untuk mengetahui karakter para Calon PNS. 

Ketiga tes iatas tidak ada sistem pengurangan skor atau skor minus ketika ujian SKD. Skor 5 untuk jawaban benar dan skor 0 untuk jawaban yang salah atau tidak terjawab. 

Jumlah skor maksimal yang bisa kamu peroleh di tahap SKD ini 500 poin dengan skor maksimal TWK 150, TUI 175, dan TKP 175 poin. 

Sedangkan untuk bisa dinyatakan lulus, ada nilai minimal yang harus diperoleh para calon PNS. Berdasarkan peraturan Permenpan passing grade dari SKD ini  skor 126 untuk TWK, 80 skor untuk TIU, dan 65 skor untuk TKP. 

Setelah melakukan tes SKD, waktunya kamu menunggu pengumuman untuk tahap selanjutnya. 

3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) 

Setelah dinyatakan lulus di tes SKD, selanjutnya kamu harus melakukan daftar ulang untuk mengikuti tahap tes  Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). 

Tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) ini memiliki materi ujian yang berbeda pada tiap jabatan atau formasi yang dipilih untuk menilai apakah peserta yang mendaftar cocok dengan instansi atau formasi yang dipilihnya.

SKB terbagi dalam dua materi yakni untuk jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Adapun tes yang akan diberikan diantaranya:

  • Tes Substantif Bidang
  • Psikotes
  • Wawancara
  • Tes Keterampilan (berlaku hanya untuk beberapa jabatan)

4. Integrasi Nilai 

Bagi kamu yang sudah melewati tes SKD dan SKB,saatnya melakukan integrasi nilai untuk memprediksi kelulusan CPNS dengan cara menghitung jumlah nilai SKD dan SKB.  

Bobot yang diambil untuk tes SKD adalah 40 persen, sedangkan untuk tes SKB adalah 60%. 

Namun perlu diingat jika ketentuan integrasi nilai dari tes SKD dan tes SKB ini dipengaruhi oleh jenis formasi yang dipilih, jadi jangan lupa konfirmasi ke instansi yang kamu pilih ya!

5. Pengumuman Kelulusan 

Setelah tes SKD, SKB, dan integrasi nilai kamu bisa melihat pengumuman kelulusan di website masing-masing kementerian/instansi.

Kelulusan peserta ini dilihat dari nilai tertinggi kumulatif dari SKD dan SKB.

6. Pemberkasan Dokumen

Jika kamu sampai di tahap ini, Selamat sudah lulus CPNS 2023 ! jangan lupa ada  tinggal satu tahap terakhir yang harus kamu penuhi yakni melengkapi dokumen-dokumen untuk pemberkasan. Berikut ini dokumen wajib yang harus dilengkapi:

  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian
  • Surat Pernyataan tidak terikat dengan instansi lain
  • Surat Pernyataan tidak terlibat partai politik
  • Surat Pernyataan bersedia ditempatkan dimana saja
  • Surat Keterangan sehat dari Rumah Sakit Pemerintah
  • Surat pernyataan bebas Narkoba

Berikut itu penjelasan tahapan seleksi CPNS 2023 yang akan dibuka Juni nanti, selamat berjuang dan semoga berhasil!

[TOS]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya