Balikpapan
Menyengsarakan Warga, Mahasiswa Balikpapan Gelar Unjuk Rasa Tolak PPKM Level 4
Kaltimtoday.co, Balikpapan - Mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Balikpapan, menggelar aksi unjuk rasa, Kamis (22/7/2021). Mahasiswa memprotes Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang dinilai sangat merugikan masyarakat.
Aksi unjuk rasa digelar mahasiswa di Jalan Ahmad Yani, tepatnya di depan kantor UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Bongan.
Awalnya, aksi mahasiswa ini akan dilakukan di Balai Kota Balikpapan. Namun, belum sampai di lokasi, polisi sudah mencegah mahasiswa, bahkan mengamankan ratusan mahasiswa yang menggelar unjuk rasa.
Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi mengatakan, mahasiswa sudah difasilitasi untuk audiensi. Polisi siap memfasilitasi dengan syarat mahasiswa tidak menggelar aksi unjuk rasa. Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud bahkan bersedia menemui mahasiswa.
"Tawaran audiensi ditolak. Mahasiswa maunya wali kota ke lokasi demo," kata Kombes Pol Turmudi, dilansir dari Suara.com - jaringan Kaltimtoday.co.
Sikap mahasiswa yang tidak mengindahkan imbauan polisi untuk tidak menggelar unjuk rasa, terpaksa disikapi dengan tegas. Polisi menghadang unjuk rasa mahasiswa, dan menangkap ratusan mahasiswa.
Hal itu, kata dia, terpaksa dilakukan karena di lokasi unjuk rasa, mahasiswa sempat melakukan kericuhan karena menolak ditertibkan polisi.
Dari ratusan mahasiswa yang ditangkap saat unjuk rasa, 15 orang di antaranya dibawa ke Mapolresta Balikpapan untuk dilakukan tes antigen. Sebab, unjuk rasa yang dilakukan mahasiswa untuk memprotes PPKM itu berpotensi menyebarkan Covid-19.
"Kalau ada yang positif Covid-19, maka akan kami tracing semua. Semoga tidak ada yang positif," katanya.
Dandim 0905 Balikpapan, Kolonel Inf Faisal Rizal juga ikut berkomentar. Ia menyebut tuntutan yang diminta mahasiswa ini tak dapat dikabulkan. Karena, PPKM Level 4 merupakan instruksi langsung dari pemerintah pusat.
"PPKM ini sudah ditetapkan oleh Presiden langsung. Instruksi Presiden ditindaklanjuti dengan Inmendagri 23/2021, yakni Balikpapan termasuk yang ditetapkan menjadi PPKM Level 4," kata Kolonel Inf Faisal.
Disatu sisi, menurutnya, Pemkot Balikpapan telah memberikan kompensasi kepada masyarakat yang terdampak.
"Itu sudah disalurkan, terus apa lagi?" tegasnya.
Dia menyebut, sah-sah saja jika mahasiswa mau menyampaikan pendapat kepada Pemkot Balikpapan. Hanya saja pembatasan jumlah yang terlibat harus diperhatikan.
"Sedangkan tadi saya hitung itu ada sekitar 180 sampai 200 orang. Sehingga itu betul-betul melanggar protokol kesehatan," tutupnya.
[TOS]
Related Posts
- Kedokteran UMKT Gelombang Pertama Dibuka Mulai 16 April 2024, Cek Syarat dan Biayanya di Sini
- Ditutup 29 Februari 2024! Berikut Info Pendaftaran Universitas Pertahanan RI Jenjang S1: Syarat, Cara Daftar dan Jadwal Seleksi
- Pinjol Masuk Kampus: Jalan Terjal Menggapai Gelar Sarjana
- BEM SI Gelar Aksi Kritik Kepemimpinan Jokowi, Dinilai Sebabkan Kemunduran Demokrasi
- Front Aksi Mahasiswa Dukung PPATK Bongkar Dugaan Aliran Dana Kejahatan untuk Pilpres