Politik

MK Resmi Hapus Presidential Threshold 20 Persen

Kaltim Today
02 Januari 2025 16:21
MK Resmi Hapus Presidential Threshold 20 Persen
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi. (Beritasatu.com)

Kaltimtoday.co - Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memutuskan menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau yang dikenal sebagai presidential threshold. Keputusan ini diambil dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 yang digelar di Jakarta, Kamis (2/1/2025).

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," tegas Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan tersebut.

Pasal 222 UU Pemilu Dinyatakan Bertentangan dengan UUD 1945

Menurut MK, Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945. Pasal ini sebelumnya mengatur bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden hanya bisa diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi persyaratan mendapatkan minimal 20% kursi di DPR atau meraih setidaknya 25% suara sah secara nasional pada pemilu DPR sebelumnya.

Norma ini dianggap menghambat partisipasi politik yang lebih inklusif, sehingga dihapus demi memberikan kesempatan lebih luas bagi calon independen maupun partai politik kecil untuk ikut berkompetisi di Pemilu 2025.

Keputusan MK ini merupakan respons atas gugatan yang diajukan oleh empat pemohon, yaitu Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirl Fatna. Gugatan ini menjadi bagian dari serangkaian uji materi terhadap Pasal 222 yang telah dilakukan sebanyak 36 kali sejak pertama kali diundangkan.

Selain perkara nomor 62/PUU-XXII/2024, MK juga menangani tiga gugatan lainnya, yaitu:

  1. Perkara nomor 87/PUU-XXII/2024 yang diajukan Dian Fitri Sabrina dkk.
  2. Perkara nomor 101/PUU-XXII/2024 oleh Hadar N Gumay dan Titi Anggraini.
  3. Perkara nomor 129/PUU-XXII/2024 yang diajukan Gugum Ridho Putra dkk.

Pasal 222 UU Pemilu telah menjadi topik kontroversial dalam politik Indonesia. Sebagai salah satu aturan yang paling sering diuji di MK, total ada 32 kali permohonan pengujian yang diajukan sebelum tahun 2024. Uji materi yang diputuskan kali ini merupakan pengujian ke-33 hingga ke-36.

[RWT]

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp



Berita Lainnya