Kutim
Nekat Mudik Meski Dilarang, Lima Kendaraan di Kutim Dipaksa Putar Balik
Kaltimtoday.co, Sangatta - Puluhan kendaraan terjaring saat melintas di Pos Penyekatan Kilo 1, Sangatta, Kutai Timur. Dari Puluhan itu ada 5 kendaraan yang mengangkut pemudik luar daerah seperti dari Berau dan Bulungan sehingga diputarbalikkan petugas pada hari pertama penyekatan penerapan pelarangan mudik Idul Fitri 1442 Hijriyah.
Dari pantauan Kaltimtoday.co, petugas dari Satlantas Polres Kutim sudah bersiaga untuk melakukan penyekatan sejak pukul 00.00 Wita. Sejumlah pemudik yang nekat pulang kampung, langsung diputarbalikkan petugas.
Para pemudik ini sebelumnya memilih berangkat pada Rabu, (5/5/2021), untuk menghindari penyekatan. Namun, petugas langsung memutar balik saat mereka melintas di Pos Kilo 1, Sangatta.
Menurut Kasatlantas Polresta Kutim, AKP Wulyadi, dalam rentang waktu 10 menit pihaknya sudah menjaring puluhan pemudik yang tak membawa persyaratan surat keterangan Antigen. Dia menyebut, penyekatan ini akan dilakukan mulai hari ini hingga tanggal 17 Mei 2021 mendatang.
"Pada 10 menit awal kita mengecek sejumlah kendaraan, Namun saat kita sekat kendaraan besar, sekitar 5 kendaraan sudah dinyatakan tak bisa lewat, kalau tak ambil antigen akan diputarbalik, semuanya dari luar Sangatta," kata Wulyadi kepada Kaltimtoday.co, Kamis (6/5/2021).
Dia menjelaskan, ada empat titik penyekatan di wilayah hukum Polres Kutim. Di mana setiap titik ini akan dijaga ketat petugas selama 24 jam.
Dia menambahkan, kendaraan roda dua maupun roda empat berpelat nomor luar daerah, akan menjadi sasaran untuk diputar balik.
"Sasarannya adalah kendaraan bernopol luar daerah Kutim. Kita periksa surat tugasnya dan hasil tes Covid-19," ucap dia.
[EL | TOS]
Related Posts
- Positif Covid 19 Saat Kampanye, Joe Biden Diminta Mundur dari Pilpres
- Kapan Batas Akhir Puasa Syawal 2024?
- Ketahui 7 Amalan Penting di Bulan Syawal
- Ketahui Hukum Puasa Syawal Jika Masih Punya Hutang Puasa Ramadhan
- Siap Hadapi Gelombang Urbanisasi Ibu Kota Baru, Pemkot Samarinda Perketat Pencatatan Pendatang Baru