Kukar

Nur Afifah Balqis Terpidana Kasus Suap Bersama Mantan Bupati PPU, Dijebloskan ke Lapas Perempuan Tenggarong

Kaltim Today
17 Oktober 2022 08:08
Nur Afifah Balqis Terpidana Kasus Suap Bersama Mantan Bupati PPU, Dijebloskan ke Lapas Perempuan Tenggarong

Kaltimtoday.co, Tenggarong — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis ke Lapas Perempuan Kelas IIA Tenggarong.

Saat dikonfirmasi Kaltimtoday.co, Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Tenggarong, Tri Winarsih melalui Kasi Bimbingan Narapidana Lapas Perempuan, Juari membenarkan informasi tersebut. Kabar pemindahan sudah diketahui sepekan sebelum adanya proses pemindahan berlangsung.

Koruptor termuda berusia 25 tahun tersebut dijebloskan ke Lapas Perempuan Tenggarong sesuai dengan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Samarinda. Putusan pengadilan terhadap Nur Afifah dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

"Nur Afifah Balqis masuk ke Lapas Perempuan Tenggarong pada sejak Rabu lalu. Kemarin dia diantar langsung oleh pihak KPK beserta berkasnya pukul 17.00 Wita," ujarnya, Sabtu (15/10/2022).

Juari menjelaskan setelah pemindahannya, Nur Afifah Balqis belum berbaur dan berada di sel tersendiri untuk masa pengenalan di LPP selama dua minggu. Setelah itu, akan bercampur dengan warga binaan pemasyarakatan (WBP) lainnya dan dipastikan tidak akan mendapat perlakuan khusus di Lapas Perempuan.

"Kami pastikan tidak ada perlakuan khusus. Setelah dua minggu masa pengenalan, dia akan bercampur dengan WBP lain di blok tahanan yang kami punya. Karena tidak ada juga blok khusus kasus tipikor di sini," tutur Juari.

"Waktu kemarin baru dipindahkan dia juga relatif pendiam, belum banyak bicara," tambahnya.

Untuk diketahui, Nur Afifah Balqis merupakan terpidana perkara suap terkait kegiatan pengadaan barang, jasa, dan perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur. Berdasarkan putusan pengadilan, dia menjalani pidana badan untuk waktu 4 tahun dan 6 bulan, dikurangi lamanya masa penahanan saat proses penyidikan. Selain itu, membayar denda sebesar Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Nur Afifah Balqis dinyatakan terbukti bersalah karena membantu menerima suap sebesar Rp5,7 miliar untuk mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas'ud. Bahkan turut menikmati uang tersebut.

[SUP | NON]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya