Nusantara

OIKN dan Satpol PP PPU Bahas Penertiban Warung Diduga Praktik Prostitusi

Ibrahim — Kaltim Today 04 Maret 2025 11:18
OIKN dan Satpol PP PPU Bahas Penertiban Warung Diduga Praktik Prostitusi
Deputi OIKN, Thomas Umbu.

PENAJAM, Kaltimtoday.co - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) bersama Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) tengah menyoroti keberadaan warung-warung yang diduga menjadi tempat praktik prostitusi di kawasan IKN selama Ramadan 1446 Hijriah.

Dalam rapat daring yang digelar Selasa (4/3/2025), Satpol PP PPU dan Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan OIKN, Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi, membahas langkah penegakan hukum dan penertiban terhadap warung-warung tersebut.

Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP PPU, Rakhmadi, menyebut ada 10 warung yang telah diidentifikasi OIKN berdasarkan laporan intelijen internal. Lokasi tersebar di Kelurahan Maridan (3 warung), Desa Sukomulyo (1 warung), Sungai Merdeka (5 warung), dan Semoi Dua (1 warung).

“Warung-warung itu diduga melakukan praktik prostitusi selama Ramadan. Padahal Pemkab PPU sudah tegas melarang aktivitas tempat hiburan selama bulan suci,” ujar Rakhmadi.

Ia juga mengusulkan agar penertiban tak hanya menyasar aktivitas offline, tapi juga prostitusi yang menggunakan aplikasi seperti MiChat dan beroperasi di guest house.

Deputi OIKN, Thomas Umbu, menegaskan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti temuan tersebut dengan kunjungan langsung ke lokasi. “Dari hasil verifikasi lapangan, pemilik warung telah mengakui aktivitas tersebut dan bersedia menghentikan praktik prostitusi serta mematuhi aturan yang berlaku,” tegasnya.

Diketahui, identifikasi terhadap warung-warung tersebut dilakukan oleh Tim Direktorat Ketenteraman dan Ketertiban Umum OIKN sejak 1 November 2024 hingga 19 Februari 2025. Langkah lanjutan kini tengah disiapkan untuk menjaga ketertiban dan menghormati nilai-nilai selama bulan Ramadan di wilayah IKN.

[TOS]



Berita Lainnya