Samarinda

Oknum PNS Kaltara Terlibat Jaringan Sabu Lintas Negara Seberat 38 Kilogram

Kaltim Today
08 Oktober 2019 13:22
Oknum PNS Kaltara Terlibat Jaringan Sabu Lintas Negara Seberat 38 Kilogram
Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol Arman Depari saat memimpin gelar perkara peredaran sabu 38 kg.

Kaltimtoday.co, Samarinda - Penggagalan narkotika jenis sabu seberat 38 kilogram yang berhasil diamankan Badan Narkotika Nasional (BNN) pada Sabtu (05/10/2019) lalu, ternyata melibatkan seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) asal Tarakan, Kalimantan Utara. Dia diketahui bernama Firman yang berdinas di Pemadam Kebakaran Kota, Tarakan. Pria berusia 34 tahun ini diketahui merupakan golongan IIID dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol Arman Depari, langsung memimpin pengungkapan ini menuturkan, sebelumya mereka telah mengamankan lima orang dan empat diantaranya ditetapkan sebagai tersangka. Jenderal bintang dua ini menjelaskan, penyalahguna narkoba tidak mengenal batas profesi.

"Ini menunjukkan bahwa perlunya pengawasan di kelompok tertentu di dalam tubuh pegawai negeri sipil, TNI dan Polri juga perlu mendapat pengawasan," ucapnya.

Dalam keterangannya, Arman menjelaskan awal mula kejadian, bersama tim gabungan Badan Nasional Narkotika Republik Indonesia (BNN RI), BNN Provinsi Kaltim, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Timur serta Direktorat Resnarkoba Polda Kaltim. Pengungkapan terjadi pada Sabtu (05/10/2019) pagi di mana petugas mendapatkan informasi adanya peredaran sabu dalam jumlah besar melintasi dari Tawau di Negeri Jiran Malaysia, menuju Kalimantan Utara (Kaltara).

Petugas melakukan pengintaian selama dua pekan. Saat memasuki Indonesia dan berhasil melalui wilayah Kaltara. Barang haram tersebut menuju Bengalon, Kutai Timur (Kutim). Tepatnya di Jalan A. Yani, Kecamatan Bengalon, petugas menghentikan satu unit mobil jenis double cabin yang ditumpangi Agus dan Firman.

Petugaspun langsung memberhentikan kendaraan roda empat itu dan melakukan penggeledahan. Hasilnya, pihak berwajib berhasil mengamankan dua karung berisi sabu yang dikemas ke dalam 38 ball dan dimasukan ke dalam bungkusan teh merek Guan Yin Wang dengan total berat mencapai 38 Kg. Tidak berhenti di situ, petugas selanjutnya melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Rudi dan Tanco. Di mana Tanco merupakan pengendali masuknya barang dari Malaysia ke Indonesia.

Keempat tersangka diamankan BNN bersama barang bukti.
Keempat tersangka diamankan BNN bersama barang bukti.

"Barang bukti diselundupkan dari Tawau, Malaysia. Kemudian dibawa ke Nunukan, Tarakan, Tanjung Selor, Berau dan ke Samarinda," ungkapnya.

Peredaran barang haram ini rupanya bukan hanya disubsidikan di Kota Tepian. Pasalnya wilayah sekitar seperti Kutai Kartanegara (Kukar) dan Balikpapan.

"Bahkan salah satu tersangkanya berhasil kami tangkap di Bandara Sepinggan ketika yang bersangkutan baru saja keluar dari pesawat yang berperan sebagai pengendali," bebernya.

Kata Arman, cara para tersangka menyelundupkan sabu-sabu dengan memasukannya ke dalam bungkusan teh cina dan selanjutnya dikemas ke dalam karung. Sebenarnya telah menjadi catatan tersendiri bagi aparat pemberantasan narkoba ini. Mereka mengindikasikan bentuk, warna dan jenis kemasan yang berbeda menunjukan kepemilikan sindikat yang berbeda pula. Bahkan untuk melindungi jaringan sindikatnya. Pihak yang berperan sebagai rekruitmen menerapkan pola agar jaringan di bawahnya satu sama lain tidak saling mengenal. Ditanya soal kasus beberapa pekan lalu di Sempaja, Samarinda yang menyebabkan tersangkanya meninggal, lanjut Arman, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Kalau untuk menyimpulkan nya, kami lihat dari barang buktinya. Kalau bentuknya sama maka bisa kami asumsikan mereka berada pada jaringan yang sama karena produknya," jelas Arman.

Untuk pengembangan kasus saat ini, pihak berwajib tidak hanya ingin sekedar menangkap dan menyita, tetapi juga ingin memutuskan seluruh jaringannya. Jika memungkinkan untuk ditemukannya bukti yang signifikan, maka akan dilanjutkan dengan penyidikan tindak pidana pencucian uang.

"Untuk memastikan seluruh aset bisa kami sita, kami bekukan dengan harapan sindikat ini tidak bisa beroperasi lagi. Sebab, kalau meraka masih punya uang akan memudahkan gerakan mereka untuk membiayai bahkan untuk melincinkan bisnis ilegal yang mereka lakukan," paparnya.

Keempat tersangka bersama barang bukti diamankan oleh BNN. Selain itu mereka juga dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang nokor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Dengan ancaman maksimum hukuman mati atau seumur hidup," tegasnya.

[JRO | RWT]


Related Posts


Berita Lainnya