Nasional
Ombudsman RI Ungkap Maladministrasi dalam Penerbitan RKAB Tambang Mineral dan Batubara
Kaltimtoday.co - Ombudsman Republik Indonesia menemukan indikasi maladministrasi pada proses persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pertambangan mineral dan batubara selama periode 2021 hingga 2024. Temuan ini mencakup pelanggaran kewajiban hukum oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yang tidak melaksanakan penandatanganan persetujuan RKAB sesuai amanat Undang-Undang Nomor 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto, dalam konferensi pers terkait Laporan Hasil Pemeriksaan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) yang diadakan di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, pada Senin (23/12/2024).
Menurut Hery, dokumen RKAB merupakan elemen vital yang harus disusun oleh perusahaan tambang untuk melaksanakan kegiatan operasional.
“Delegasi kewenangan dari Menteri ESDM kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara seharusnya memiliki dasar hukum yang kuat, seperti peraturan pemerintah atau peraturan presiden, bukan hanya Peraturan Menteri ESDM,” ungkapnya.
Hery menjelaskan bahwa pengabaian pembentukan regulasi sebagai dasar delegasi kewenangan dapat menciptakan ketidakpastian hukum. Hal ini berpotensi menghambat pelayanan publik di sektor minerba serta bertentangan dengan prinsip kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25/2009 tentang Pelayanan Publik.
Selain itu, Ombudsman mencatat maladministrasi lain berupa penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) atau Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal Mineral dan Batubara yang melampaui batas waktu sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil.
Penundaan penerbitan persetujuan RKAB juga menjadi salah satu temuan signifikan. Ombudsman menemukan bahwa beberapa pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) mengalami keterlambatan dalam proses persetujuan RKAB. Berdasarkan Kepmen ESDM Nomor 373.K/MB.01/MEM.B/2023, persetujuan RKAB seharusnya selesai dalam 30 hari kerja, dengan tambahan maksimal 15 hari kerja untuk revisi. Namun, realisasi proses ini sering kali melebihi batas waktu yang ditetapkan.
Rekapitulasi RKAB 2022-2024
Mineral Logam:
- 2022: Pengajuan (1.757), Persetujuan (1.185), Penolakan (527), Proses/Tidak Diterbitkan (-)
- 2023: Pengajuan (832), Persetujuan (641), Penolakan (154), Proses/Tidak Diterbitkan (37)
- 2024: Pengajuan (834), Persetujuan (529), Penolakan (157), Proses/Tidak Diterbitkan (148)
Batubara:
- 2022: Pengajuan (1.075), Persetujuan (930), Penolakan (125), Proses/Tidak Diterbitkan (20)
- 2023: Pengajuan (1.023), Persetujuan (878), Penolakan (106), Proses/Tidak Diterbitkan (39)
- 2024: Pengajuan (1.045), Persetujuan (789), Penolakan (71), Proses/Tidak Diterbitkan (185)
Data ini diambil dari Ditjen Minerba Kementerian ESDM pada 2024.
Berdasarkan temuan tersebut, Ombudsman memberikan sejumlah rekomendasi kepada Menteri ESDM dan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara. Kepada Menteri ESDM, Ombudsman meminta untuk segera berkoordinasi dengan Menteri PANRB dan Kepala BKN terkait penempatan dan tugas Plt/Plh di lingkungan Kementerian ESDM, serta mengambil alih kewenangan penandatanganan persetujuan RKAB atau mengusulkan regulasi baru untuk dasar delegasi kewenangan.
Selain itu, Menteri ESDM juga diminta untuk memperbaiki mekanisme persetujuan RKAB agar sesuai dengan aturan hukum. Sementara itu, kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Ombudsman meminta agar disusun dan ditetapkan Standar Pelayanan Publik sesuai Undang-Undang Nomor 25/2009, menambah jumlah sumber daya manusia sebagai evaluator RKAB berdasarkan analisis beban kerja, serta meningkatkan keandalan sistem e-RKAB untuk mempercepat proses persetujuan dan penerapan pada semua komoditas tambang.
Plh. Dirjen Minerba, Julian Ambassador Shiddiq, menyambut baik laporan ini dan menyatakan komitmen untuk memperbaiki sistem pelayanan di sektor minerba. Salah satu upaya yang dilakukan adalah pengembangan sistem Minerba One, yang dirancang untuk mengintegrasikan perencanaan hingga pengawasan penjualan tambang secara online.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, berharap hasil investigasi ini dapat menjadi bahan masukan bagi pemerintah untuk mewujudkan tata kelola yang baik. Sementara itu, Wakil Ketua BAKN DPR RI, Herman Khaeron, menilai temuan Ombudsman perlu ditindaklanjuti melalui pendalaman lebih lanjut guna mencegah potensi kerugian negara akibat tambang ilegal.
Investigasi yang dilakukan oleh Ombudsman RI ini sesuai dengan Pasal 7 huruf d Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 serta Peraturan Ombudsman Nomor 38 Tahun 2019.
[RWT]
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp
Related Posts
- Pulihkan Hutan Eks Tambang, Kelompok Tani dan BRI Kolaborasi Menanam-Grow & Green untuk Lingkungan yang Lebih Baik
- Suarakan Kekecewaan Insiden Penyerangan Pos Jaga Hauling di Paser, AMAN Kaltim: Pemerintah Saling Lempar Tanggung Jawab
- LBH Samarinda Kecam Pembunuhan Masyarakat Adat di Muara Kate, Tuntut Penegakan Hukum Ambil Langkah Tegas
- Transformasi Lahan Pascatambang PT Berau Coal Jadi Produktif, Pj Gubernur Kaltim Beri Apresiasi
- Awang Faroek Ishak Minta Jadwal Ulang Pemanggilan KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi IUP Kaltim