Daerah

Polda Kaltim Tetapkan MT sebagai Tersangka Pembunuhan di Posko Penolakan Tambang Muara Komam

Kaltim Today
22 Juli 2025 16:25
Polda Kaltim Tetapkan MT sebagai Tersangka Pembunuhan di Posko Penolakan Tambang Muara Komam
Press release kasus pembunuhan yang terjadi di Posko Penolakan Hauling Tambang di Desa Muara Langon, Kecamatan Muara Komam, Paser.

Kaltimtoday.co, Balikpapan - Polda Kalimantan Timur menetapkan seorang pria berinisial MT, warga Desa Muara Kate, sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan yang terjadi di Posko Penolakan Hauling Tambang di Desa Muara Langon, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser.

Peristiwa terjadi pada Jumat dini hari, 15 November 2024, mengakibatkan korban bernama Russel meninggal dunia, serta seorang lainnya, Anson, mengalami luka berat akibat senjata tajam. Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara pada 15 Juli 2025.

"Penetapan MT sebagai tersangka dilakukan berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah, yakni keterangan saksi dan keterangan ahli," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kaltim, Kombes Pol Jamaludin Farti, dalam konferensi pers, Selasa (22/7/2025). 

Disebutkan oleh penyidik, bahwa MT sempat berada di posko pada Kamis malam dan berpamitan pulang sekitar pukul 01.30 Wita. Rumahnya berjarak sekitar 200 meter dari lokasi kejadian. Sekitar pukul 04.00 Wita, MT diduga kembali dan melukai kedua korban saat tertidur. 

"Korban Russel ditemukan dengan luka di bagian leher kanan, sedangkan korban Anson mengalami luka berat akibat serangan senjata tajam yang ditangkis dengan tangan kiri," jelas Jamaludin. 

MT diduga mengenakan pakaian berbeda saat kembali ke posko. Awalnya ia menggunakan baju biru bergaris, namun saat kembali mengenakan baju biru bertuliskan 'security' dan mengenakan kain merah di kepala. Kain merah tersebut diduga bagian dari senjata tajam jenis mandau.

"Perubahan penampilan itu terekam dalam video yang diambil salah satu saksi. Ini menjadi petunjuk penting dalam penyidikan," ungkapnya.

Selain rekaman video, penyidik juga mengandalkan keterangan saksi lain yang mengaku mendengar korban menyebut nama pelaku sebelum meninggal dunia. Identitas saksi juga dirahasiakan demi alasan keamanan.

Jamaluddin menyebut, sejumlah barang bukti telah diamankan, termasuk pakaian korban dan tersangka, tujuh unit telepon genggam, serta dokumen dari salah satu penginapan di sekitar lokasi.

Adapun ekshumasi jenazah korban dilakukan di RSUD Kanujoso Djatiwibowo, Balikpapan, pada 11 Juli 2025. Hasil otopsi menunjukkan luka terbuka yang konsisten dengan tusukan senjata tajam.

Alat komunikasi dan perangkat elektronik telah dikirim ke Laboratorium Forensik untuk dicocokkan dengan hasil otopsi dan kronologi kejadian. Hingga kini, penyidik menyatakan telah mengantongi empat dari lima alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP yakni keterangan saksi, surat, petunjuk, dan keterangan ahli.

"Meski MT belum mengakui perbuatannya, kami yakin penetapan tersangka telah sesuai prosedur hukum yang berlaku," tegas Jamaludin.

Tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP, lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, serta Jo Pasal 53 KUHP tentang percobaan kejahatan.

Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantoro, menyatakan bahwa motif pembunuhan belum dapat dipastikan, namun penyidik tidak menutup kemungkinan adanya keterkaitan dengan penolakan aktivitas hauling tambang. 

"Jika nanti ditemukan keterkaitan dengan konflik hauling atau aktor lain, akan kami sampaikan dalam pengembangan berikutnya," ucap Endar.

Di samping itu, pihaknya membentuk posko pengamanan terpadu di Kantor Camat Muara Komam, terdiri dari unsur kepolisian, TNI, dan masyarakat, guna mencegah konflik lanjutan. Dengan penjagaan selama 24 jam secara bergantian.

Lebih lanjut, Polda Kaltim juga melakukan monitoring sosial dan pembinaan warga. Penanganan kasus ini pun melibatkan koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menjamin keselamatan saksi kunci dan pihak-pihak terkait.

"Kami berkomitmen menyelesaikan kasus ini secara tuntas berdasarkan alat bukti, bukan opini," pungkasnya.

Sebanyak 43 saksi telah diperiksa dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh tim gabungan dari Polres Paser, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim, dan unit intelijen.

Endar menekankan bahwa penyidik terus menjalankan proses hukum, kemudian dilanjutkan secara transparan dan terbuka terhadap perkembangan bukti baru. 

[RWT] 



Berita Lainnya