Kaltim
OPD Harus Respon Cepat Tanggapi Permintaan Informasi

[caption id="" align="alignnone" width="780"] TRANSPARAN. Setiap OPD diminta transparan supaya tidak menghadapi gugatan masyarakat. MEGA/KALTIMTODAY.CO[/caption]
Kaltimtoday.co, Bontang – Setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkot Bontang harus memiliki respon cepat jika ada permintaan informasi dari masyarakat. Jangan sampai surat permohonan informasi diabaikan, karena untuk menghindari adanya gugatan keterbukaan informasi seperti yang sempat terjadi pada Dinas Kesehatan (Diskes) Bontang belum lama ini.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Bontang Dasuki menuturkan, masalah sengketa gugatan informasi ke Diskes Bontang sebenarnya salah alamat. Kata Dasuki, pihak pemohon meminta data terkait hasil rekam medis operasi di RS PKT salah satu pasien.
“Ternyata data itu sudah mereka miliki, entah mengapa nyasar hingga ke Diskes dan masuk gugatan, maka dianggap salah alamat,” terang Dasuki.
Dijelaskannya, rumah sakit atau dinas kesehatan tidak memiliki kewenangan untuk memiliki data tersebut. Selain itu, lanjut Dasuki, gugatan mereka, berdasarkan undang-undang sudah melebihi dari waktu yang ditentukan. Yakni 14 hari dari pelaporan.
“Sidang terakhir kemarin, pemohon diminta untuk mencabut gugatannya karena memang salah alamat,” ujarnya.
Belajar dari kasus gugatan keterbukaan informasi yang perdana dialami Pemkot Bontang, Dasuki mengimbau seluruh OPD di lingkup Pemkot Bontang ketika ada permohonan informasi jangan disatukan dengan surat jalan. Surat tersebut harus cepat ditanggapi, apalagi seluruh OPD di Bontang sudah memiliki PPID pembantu.
“Ketika ada permohonan informasi, segerakan melalui PPID pembantu. Jangan melalui portir kadis,” pintanya.
Hal tersebut dimaksudkan agar Diskominfo sebagai PPID pembantu bisa lebih cepat menanganinya. Dasuki membeberkan empat klasifikasi informasi. Di antaranya klasifikasi wajib, informasi berkala, informasi setiap saat, dan informasi yang dikecualikan.
“Ada pengecualian, tapi harus lewat uji konsekuensi. Mengapa dikecualikan? Apa karena informasi pribadi, atau informasi yang disengketakan, atau bisnis dan persaingan usah,”bebernya.
Intinya, lanjut Dasuki, setiap OPD harus berhati-hati dan tetap bisa se-transparan mungkin. (Pas/Rir/Adv)
Related Posts
- Bontang Terima 10.553 Sambungan Jargas Gratis, Pengerjaan Dimulai Oktober 2025
- Kepastian Dana Bagi Hasil Masih Samar, Bontang Tunggu Perpres dari Pemerintah Pusat
- Ingatkan Pemerintah, Sofyan Hasdam Tegaskan Dana Transfer Daerah Tak Dikurangi
- Dorong Keadilan Fiskal, Wali Kota Neni Tegaskan DBH Hak Daerah, Tak Bisa Dipangkas Sepihak
- Eks Wali Kota Bontang Dipanggil Kejati Kaltim, Dimintai Keterangan Berkaitan Kasus DBON