Advertorial
Optimalisasi Pajak Daerah Kaltim, Pansus Raperda Serahkan Laporan, Tunggu Evaluasi Kemenkeu dan Kemendagri
Kaltimtoday.co, Samarinda - Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif Pemprov Kaltim tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyampaikan laporan hasil akhir, Senin (16/10/2023). Selanjutnya, pansus akan menunggu evaluasi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ketua Pansus Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Sapto Setyo Pramono menyebut, setelah menyerahkan laporan akhir ini ke Pemprov Kaltim, pihak pansus akan menunggu jika nanti ada evaluasi dari Kemenkeu dan Kemendagri.
"Setelah dikoreksi, barulah peraturan gubernur (pergub) turunannya dibuat," ungkap Sapto ditemui pasca rapat paripurna ke-38.
Sapto juga mengatakan bahwa potensi pendapatan di Kaltim sangatlah luar biasa. Khususnya mengenai pajak alat berat, pajak air permukaan, hingga pajak kendaraan yang dari luar Kaltim.
"Memang selama ini, ada semacam yang belum clear di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Tapi nanti akan diperbaiki. Termasuk Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)," jelas dia.
Sapto mengatakan, perlu diketahui bersama bahwa alat berat berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 2017, bukan merupakan kendaraan bermotor lagi. Maka, harus dipikirkan proses pungutannya terhadap bahan bakar.
"Artinya, mereka harus punya gantungan di dalam sistem ini bagaimana proses pungutnya terhadap bahan bakar. Jadi ketika single identity semua datanya baik, maka potensi bahan bakar alat berat itu bisa dimaksimalkan," lanjutnya.
Selama ini, ujar Sapto, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) selalu mendapat informasi dari importir mengenai jumlah bahan bakar yang disalurkan di Kaltim. Namun, kenyataannya di lapangan yang belum diketahui secara menyeluruh.
"Artinya, perusahaan mana yang menggunakan alat berat. Sebab potensi alat berat ini korelasinya pasti dari situ. Termasuk 0,2 persennya alat berat yang di luar Barang Milik Negara (BMN)," sambung Sapto.
Sapto menambahkan, Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) selama ini masih menggunakan alat berat BMN. Diketahui, BMN adalah barang milik negara yang tak bisa dipajakkan kembali.
"Pasca kami tidak mengetahui mana yang BMN, mana yang punya kontraktor, kami repot. Harus tahu dulu awal sejarahnya," ujar dia lagi.
Sementara itu, Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik mengatakan bahwa dirinya mengapresiasi DPRD Kaltim yang punya visi yang bagus untuk menggali potensi pendapatan daerah.
"Tapi kuncinya, bagaimana kita punya benchmark yang sama, data yang sama antara DPRD Kaltim dan swasta," tandasnya.
[RWT | ADV DPRD KALTIM]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Pj Gubernur Kaltim Soroti Penanganan Kasus Muara Kate, Akan Bangun Komunikasi dengan Polda dan 48 Inspektur Tambang
- Pj Gubernur Kaltim Umumkan Kenaikan UMSK 2025 di 7 Kabupaten/Kota, Kota Bontang Catat Upah Sektoral Tertinggi
- Sudah 30 Hari Kasus Muara Kate Tanpa Kejelasan, Koalisi Masyarakat Sipil Kembali Desak Pj Gubernur Kaltim Bertindak
- Kenaikan PPN 12 Persen Bisa Picu Inflasi hingga 0,3 Persen
- Dengar Aspirasi Petani Kaltim, Sarifah Suraidah Janji Perjuangkan Stabilitas Harga Pupuk