Samarinda

Optimalkan Retribusi Sampah, DLH Samarinda Gaet Diskominfo

Kaltim Today
21 Juni 2021 14:03
Optimalkan Retribusi Sampah, DLH Samarinda Gaet Diskominfo

Kaltimtoday.co, Samarinda - Selama ini, retribusi sampah bagi warga Samarinda dipungut melalui pembyaran air minum bagi masyarakat yang memiliki rekening air di Perumdam Tirta Kencana.

Sedangkan untuk warga yang belum terdaftar sebagai pelanggan Perumdam Tirta Kencana Samarinda, pengumpulan retribusi sampah akan dimaksimalkan mulai Juni 2021 ini.

Sebagai instansi yang berwenang memungut retribusi, Dinas Lingkungan Samarinda (DLH) Samarinda pun menggaet Dinas Komunikasi dan Informatikan (Diskominfo) Kota untuk bekerjasama.

“Rencananya kami siapkan aplikasi, jadi mereka bisa bayar disana. Bisa tahu juga sudah bayar apa belum,” tutur Kepala DLH Samarinda, Nurrahmani.

Diluar aplikasi, pihaknya juga menyiapkan kerangka pembayaran bagi warga yang hendak membayar di luar aplikasi yang sedang dipersiapkannya itu.

Sesuai dengan aturan yang berlaku, rencananya warga Samarinda yang tidak termasuk pelanggan Perumdam Tirta Kencana akan dikenai tarif Rp7.500 untuk setiap bulannya.

“Menyesuaikan dengan amanat Perda yang ada, termasuk Perwali juga,” lanjutnya.

Bagi warga Samarinda yang merasa selama ini sampahnya tidak pernah diangkut oleh petugas DLH, dia memberikan penjelasan. Disebutkannya, retribusi yang dibebankan kepada warga Kota Tepian bukan hanya meliputi biaya pengangkutan sampah. Melainkan juga pengelolaan sampah yang selama ini dilakukan pihaknya.

“Kami kan mengangkut ke TPA, itu termasuk pengelolaan dan kebersihan. Termasuk juga penyapuan jalan,” sambung Yama.

Pada intinya, ditegaskan Yama subjek yang wajib membayar retribusi adalah pihak-pihak yang menghasilkan sampah.

Sedangkan selama ini, setiap indvidu yang hidup di Samarinda menghasilkan sampah dari konsumsi rumah tangga, maupun konsumsi pribadi mereka.

Acuan pemungutan retribusi sampah di Samarinda mengacu pada Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Umum.  Namun rencananya, DLH Samarinda hendak mengajukan revisi atas Perda tersebut agar besaran nominal yang berlaku disesuaikan dengan kategori bangunan.

[KA | NON | ADV DLH SAMARINDA]



Berita Lainnya