Daerah

Pelantikan PAW Makmur HAPK ke Kaharuddin Jafar Belum Bisa Dipastikan Sekretariat DPRD Kaltim

Yasmin Medina Anggia Putri — Kaltim Today 01 Agustus 2023 17:56
Pelantikan PAW Makmur HAPK ke Kaharuddin Jafar Belum Bisa Dipastikan Sekretariat DPRD Kaltim
Gedung DPRD Kaltim. (Dok DPRD Kaltim)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) Makmur HAPK dari Partai Golkar di DPRD Kaltim belum dapat dipastikan. Sekretaris DPRD Kaltim, Norhayati US atau Nunung membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat dari KPU Kaltim terkait PAW tersebut. 

"Ketika dari KPU Kaltim ada jawaban, kami bersurat lagi ke Pemprov Kaltim melalui Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (BPOD) untuk bersurat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dari Kemendagri nantinya turun SK pelantikan, baru nanti kami bisa melantik," ungkap Nunung, Selasa (1/8/2023). 

Kendati begitu, proses PAW Makmur HAPK ini lancar-lancar saja dan tetap sesuai dengan aturan yang ada. Nunung menegaskan, saat ini proses PAW memang tengah berjalan. 

"Belum bisa (memastikan kapan pelantikan PAW Makmur HAPK). Tenggat waktunya ada dan kami mengikuti tahapan itu. Ini nyangkutnya di pemprov. Kalau enggak ada gugatan atau apa, biasanya normal," sambungnya lagi. 

Sebelumnya, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kaltim, Suardi mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyampaikan suara terbanyak berikutnya, yakni Kaharuddin Jafar sebagai PAW dari Makmur HAPK. 

"Memang tidak ada kewajiban lagi dari DPRD Kaltim untuk menyampaikan ke kami terkait pelantikannya kapan. Proses di KPU Kaltim itu sudah selesai. Ranah kami sudah selesai," ujar Suardi. 

Surat dari KPU Kaltim ke DPRD Kaltim itu disampaikan pada 19 Juni 2023. Sehingga, saat ini tengah menunggu pelantikan saja. 

"Soal PAW Partai Golkar, kami telah mengirimkan jawaban resmi kepada DPRD pada 19 Juni lalu, jadi tinggal menunggu prosesi PAW saja," ujar Suardi lagi. 

Dalam hal ini, KPU Kaltim punya tugas untuk menjawab surat dari DPRD Kaltim dengan cara memberikan nama calon pengganti yang sudah ditetapkan oleh partai politik (parpol) terkait. 

"Saat ini, tugas kami sebagai KPU telah selesai karena kami telah menjawab surat dari DPRD. Kami memberikan satu nama calon pengganti sesuai ketentuan yang ada. Selanjutnya, prosesnya berada di DPRD dan Kemendagri," tandasnya.

[RWT]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya