Kaltim
Pemantauan Lingkungan Tengah Berlangsung Setelah Terundur Akibat Covid-19
Kaltimtoday.co, Samarinda – Kegiatan pemantauan lingkungan lazimnya rutin dilakukan setiap tahun oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim. Agenda tersebut meliputi pemantauan udara ambien, air sungai, dan laut. Sehingga wajib turun ke lapangan untuk pengambilan sample. Namun semenjak tersiar kabar bahwa Covid-19 atau virus Corona masuk ke Kaltim pada Maret silam, kegiatan tersebut diundur sementara. Pada kondisi normal, mestinya dilaksanakan pada April di triwulan kedua dan ketiga.
Pemantauan lingkungan itu sesuai kewenangan DLH Kaltim. Disampaikan oleh Fadhilah Marhari, Kasi Pemantauan Lingkungan bahwa, selama masa Covid-19, pihaknya mengacu pada surat edaran gubernur yang mengimbau untuk mengurangi aktivitas di luar. Sekaligus bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran virus. Alhasil, pemantauan kualitas udara, air sungai, dan laut baru bisa dilakukan pada akhir Juni lalu dan sampai sekarang masih berlangsung.
“Dalam setahun, kegiatan itu dilaksanakan dua kali. Akhir Juni tadi, sudah dilakukan pemantauan untuk tahap pertama. Berdasarkan surat edaran, kalau ada kegiatan yang sifatnya urgen dan prioritas, diperkenankan,” ungkap Fadhilah saat dihubungi Kaltimtoday.co pada (28/7/2020).
Meski dilanda pandemi, agenda tersebut akan tetap dilakukan minimal sebanyak dua kali sebab demi syarat perhitungan. Dijelaskan lebih lanjut oleh Fadhilah bahwa, untuk pemantauan udara ambien, dilaksanakan di sepuluh kabupaten dan kota. Antara lain Samarinda, Balikpapan, Bontang, Kutai Kartanegara, Penajam Paser Utara, Kutai Timur, Kutai Barat, Mahakam Ulu, Berau, dan Paser.
Pemantauan air sungai ada di Samarinda, Kutai Kartanegara, Bontang, Kutai Timur, dan Balikpapan. Sedangkan laut dilakukan di Balikpapan, Bontang, Kutai Timur, Berau, Penajam Paser Utara, dan Paser.
Berhubung pemantauan masih dilakukan dan belum selesai, maka belum ada hasil yang bisa disampaikan. Terlebih seluruh sample harus melalui analisa laboratorium lingkungan yang sesuai kontrak kerja dengan DLH Kaltim dan terakreditasi.
Ditambahkan Fadhilah, khusus pemantauan kualitas udara ambien perkotaan menggunakan metode passive sampler dengan waktu pemaparan sample SO2 dan NO2 selama 14 hari berturut-turut. Kemudian, sample diambil dan dibawa ke laboratorium lingkungan.
“Terkait titik pemantauan, kami harus berkoordinasi dengan DLH kabupaten dan kota setempat. Sebab mereka juga melakukan hal yang sama dan agar titik lokasinya tidak sama, harus ada koordinasi,” pungkasnya.
[YMD | RWT | ADV DISKOMINFO]