Kaltim
Pemerintah Hapus Subsidi Pupuk Kelapa Sawit, Petani Menjerit
Kaltimtoday.co - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pertanian (Kementan) memutuskan menghapus pupuk subsidi untuk perkebunan kelapa sawit. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Permentan Nomor 10/2022 tentang Penghapusan Pupuk Subsidi untuk Perkebunan Kelapa Sawit.
Petani sawit asal Kembang Janggut, Kukar, Ahmad Zulkarnaen mengatakan bahwa, kebutuhan kebun sawitnya sangat bergantung pada pupuk bersubsidi. Lantaran harga yang terjangkau dan dapat menghemat ongkos produksi.
"Bisa per tahun 100 ton kadang-kadang. Belakangan ini sudah tidak ada dari kementerian. Dicabut, mau tidak mau pakai non subsidi," kata Zulkarnaen.
Harga non subsidi cukup membuat Zulkarnaen kesulitan dalam produksi. Pupuk non subsidi urea yakni Rp 550 ribu per 50 kilogram. Sedangkan pupuk NPK, Rp 600 ribu per 60 kilogram.
"Satu hektare itu pemupukan 2 kali setahun. Satu hektare empat karung atau 2 kwintal. Subsidi dicabut mulai bulan tujuh kemarin," katanya.
Related Posts
- Realisasi Subsidi Energi dan Non-Energi 2024 Capai Rp 102,8 Triliun, Meningkat Dibanding Tahun Lalu
- Harga Minyak Sawit Mentah Diprediksi Tetap Tertekan Pekan Ini
- Ancam Ruang Hidup Masyarakat Adat, Puluhan Aktivis di Kaltim Tolak Ekspansi Perkebunan PT Puncak Panglima Perkasa di Kukar
- Marak Pencurian TBS, Kepolisian Kaltim Tinjau Ketelusuran Rantai Pasok Sawit
- Alami Sedikit Penurunan, Pemprov Kaltim Tetapkan Harga TBS Sawit Jadi Rp2.656,02 per Kg Juli 2024