Kaltim
Pemerintah Hapus Subsidi Pupuk Kelapa Sawit, Petani Menjerit

Kaltimtoday.co - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pertanian (Kementan) memutuskan menghapus pupuk subsidi untuk perkebunan kelapa sawit. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Permentan Nomor 10/2022 tentang Penghapusan Pupuk Subsidi untuk Perkebunan Kelapa Sawit.
Petani sawit asal Kembang Janggut, Kukar, Ahmad Zulkarnaen mengatakan bahwa, kebutuhan kebun sawitnya sangat bergantung pada pupuk bersubsidi. Lantaran harga yang terjangkau dan dapat menghemat ongkos produksi.
"Bisa per tahun 100 ton kadang-kadang. Belakangan ini sudah tidak ada dari kementerian. Dicabut, mau tidak mau pakai non subsidi," kata Zulkarnaen.
Harga non subsidi cukup membuat Zulkarnaen kesulitan dalam produksi. Pupuk non subsidi urea yakni Rp 550 ribu per 50 kilogram. Sedangkan pupuk NPK, Rp 600 ribu per 60 kilogram.
"Satu hektare itu pemupukan 2 kali setahun. Satu hektare empat karung atau 2 kwintal. Subsidi dicabut mulai bulan tujuh kemarin," katanya.
Related Posts
- Rudy Mas'ud Targetkan Kaltim Jadi Produsen CPO Nomor Satu di Indonesia
- Petani Bernapas Lega, Harga TBS Sawit di Kaltim Naik
- Solidaridad Dukung Kementerian Pertanian dan BPDP Percepat Sertifikasi ISPO untuk Petani Sawit Swadaya di Kaltim
- 95 Pengurus FPKS Kaltim Dilantik, Siap Perjuangkan Hak Petani Sawit Mandiri
- Panduan Lengkap Mendapatkan Subsidi Nonenergi dari Pemerintah