Nasional

Pemerintah Perpanjang Insentif PPN Rumah Hingga Rp 2 Miliar Sampai 2026

Network — Kaltim Today 23 September 2025 07:55
Pemerintah Perpanjang Insentif PPN Rumah Hingga Rp 2 Miliar Sampai 2026
Konferensi pers Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dengan menteri Kabinet Merah Putih di Jakarta, Senin 22 September 2025. (Beritasatu.com)

Kaltimtoday.co, Jakarta - Pemerintah resmi memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 100% untuk sektor properti hingga tahun 2026. Dengan kebijakan ini, pembelian rumah atau hunian siap huni dengan harga maksimal Rp 2 miliar akan dibebaskan dari PPN sepenuhnya.

Untuk pembelian properti di kisaran Rp 2 miliar–Rp 5 miliar, pembebasan PPN hanya berlaku pada nilai Rp 2 miliar pertama, sedangkan sisa harga tetap dikenakan tarif normal.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa keputusan ini merupakan bagian dari paket kebijakan ekonomi lanjutan yang berlaku untuk periode 2025–2026.

“PPN DTP properti sudah disetujui Kementerian Perumahan dan Menteri Keuangan. Insentif hingga Rp 2 miliar tetap berlaku sampai 2026,” jelas Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (22/9/2025).

Airlangga menambahkan, insentif ini dapat dimanfaatkan untuk pembelian rumah hingga Rp 5 miliar, dengan ketentuan Rp 2 miliar pertama ditanggung pemerintah, sementara sisanya dibayar oleh pembeli.

Kebijakan ini berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) yang memenuhi syarat kepemilikan properti di Indonesia. Namun, ada beberapa ketentuan khusus, di antaranya:

  1. Hanya berlaku untuk satu unit rumah atau properti.
  2. Tidak berlaku bila pembelian dilakukan untuk lebih dari satu unit.
  3. Tidak berlaku jika uang muka dibayarkan sebelum aturan resmi berlaku.
  4. Tidak dapat digunakan jika unit hunian dijual kembali dalam waktu kurang dari satu tahun.

Sebelumnya, insentif PPN DTP perumahan dijadwalkan berakhir pada akhir 2025 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60/2025. Dengan adanya kebijakan baru ini, fasilitas keringanan pajak tersebut resmi diperpanjang hingga 2026.

Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan sektor properti sekaligus meningkatkan daya beli masyarakat dalam memiliki hunian.

[RWT] 



Berita Lainnya