Kaltim
Pemerintah Targetkan Pemindahan IKN pada Semester I-2024, Hamid: Terlalu Terburu-buru

Kaltimtoday.co, Samarinda - Pemerintah dan DPR RI mulai membahas RUU IKN, salah satunya adalah menargetkan pemindahan IKN pada semester I-2024. Namun, pemindahan tersebut sebagaimana tercantum dalam draft RUU IKN dinilai terlalu cepat. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Anggota Panitia Khusus RUU IKN, Hamid Noor Yasin.
Hamid menganggap, kondisi keuangan negara akibat pandemi yang tidak kunjung usai belum memungkinkan untuk mendukung pembiayaan pembangunan IKN.
"Status pandemi belum usai. Sehingga kondisi keuangan negara belum memungkinkan untuk mendukung pembiayaan pembangunan IKN yang diperkirakan membutuhkan sekitar Rp 90 triliun melalui APBN," ungkap Hamid sebagaimana dilansir dari suara.com -jaringan kaltimtoday.co pada Kamis, 13 Januari 2022.
Menurut perhitungan Hamid, butuh waktu sekitar 4 tahun sejak 2019 untuk membangun berbagai fasilitas dasar IKN seperti jalan, jembatan, sumber daya air, dan pemukiman yang layak hingga 2022 mendatang. Namun, saat ini belum ada legalitas untuk melaksanakan pembangunan tersebut.
“Pembangunan fasilitas sangat dibutuhkan agar IKN memenuhi persyaratan layak huni,” ujarnya.
Agar suatu kota dikatakan layak huni, kota tersebut harus memenuhi kebutuhan dasar seperti air bersih, sanitasi, ketercukupan pangan, jaringan listrik, perumahan yang layak, dan lain sebagainya.
Selain itu, kota layak huni tersebut harus memiliki fasilitas umum dan sosial seperti taman, fasilitas kesehatan, transportasi umum serta berbagai aspek keamanan dan keselamatan sekaligus adanya partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
Oleh sebab itu, Hamid mengatakan bahwa mengingat kondisi keuangan negara yang belum memungkinkan dan semakin dekatnya jadwal pemindahan IKN pada awal 2024 mendatang terlalu terburu-buru.
“Belum lagi kondisi di lapangan saat ini masih sering terjadi bencana banjir belum juga dapat diatasi oleh pemerintah,” ujarnya.
[RWT | SR]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Sakit dan Dibatasi Bertemu Keluarga, Warga Telemow Minta Perlakuan Adil, JPU: Tunggu Keputusan Hakim
- Dituding Kaburkan Jadwal Sidang Perkara Tanah di Desa Telemow, JPU Berikan Keterangan dan Tegaskan Kewenangan Hakim
- Sempat Diwarnai Simpang Siur Informasi, LBH Samarinda Tuding Ada Unsur Permainan di Sidang Perdana Kasus Pemidanaan Warga Desa Telemow
- Sidang Perdana Dugaan Penyerobotan Lahan di IKN: Warga Desa Telemow Tuntut Keadilan Hingga Desak Prabowo Bersikap
- Sengketa Lahan Antara Warga Desa Telemow di IKN dan PT ITCI KU Resmi Dilimpahkan ke Pengadilan