Nasional
Pemerintah Terapkan Metode Baru Penghitungan Pajak, Gaji Karyawan di Awal 2024 Bakal Turun
Kaltimtoday.co - Pada awal tahun 2024, sejumlah karyawan di Indonesia mengeluhkan adanya penurunan gaji. Hal ini disebabkan oleh perubahan dalam penghitungan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2024.
Perubahan metode penghitungan ini merupakan imbas dari berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 58/2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168/2023.
Pemerintah menetapkan bahwa penghitungan PPh Pasal 21 menggunakan metode tarif efektif rata-rata (TER), yang terdiri dari tarif efektif bulanan untuk setiap masa pajak, selain masa pajak terakhir dalam 1 tahun, serta tarif efektif harian.
Metode baru ini mengubah penghitungan PPh Pasal 21 bulanan dari Januari hingga November, menjadi penghasilan bruto sebulan dikalikan dengan tarif efektif bulanan. Namun, pada Desember atau masa pajak terakhir, rumus penghitungan kembali normal seperti sebelumnya.
Perbedaan beban PPh 21 ini akan terasa terutama bagi karyawan yang menanggung pajaknya sendiri. Namun, untuk karyawan yang pajaknya ditanggung oleh perusahaan, tidak akan mengalami perubahan akibat penerapan penghitungan TER ini.
Meskipun penerapan perhitungan baru terkait PPh 21 dengan metode TER dapat memengaruhi gaji bulanan para pegawai kantor, tetapi perbedaan tersebut akan hilang pada perhitungan PPh terakhir, khususnya di Desember. Penghitungan PPh 21 tetap konsisten dalam 1 tahun untuk mempermudah perhitungan pajak bulanan karyawan.
Respons karyawan terhadap perubahan penghitungan pajak ini beragam. Ada yang merasa kecewa, bingung, hingga khawatir. Ada juga yang merasa tidak adil karena biasanya hitungan pajak ada tier-tier-nya.
Sementara itu, pemerintah berharap penerapan metode TER ini dapat mempermudah perhitungan pajak bulanan karyawan dan memberikan kepastian pendapatan bagi karyawan.
[RWT]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Bapenda PPU Siapkan Layanan Jemput Bola Pajak untuk Daerah Terpencil, Gunakan Mobil Keliling
- Permudah Pembayaran Pajak, BPPDRD Balikpapan Launching Aplikasi Kontengan
- Pemerintah Akan Naikkan PPN Bangun Rumah Mandiri Tanpa Kontraktor Jadi 2,4 Persen pada 2025, Begini Aturan Langkapnya
- Mahulu Terapkan Sistem Pembayaran Pajak Online, Targetkan Peningkatan PAD
- Realisasi APBN Kaltim Juli 2024: Pertumbuhan Ekonomi dan Tantangan Harga Komoditas