Nasional

Pemerintah Tunda Pembatasan BBM Bersubsidi, Bahlil: Masih Dikaji

Network — Kaltim Today 21 September 2024 04:54
Pemerintah Tunda Pembatasan BBM Bersubsidi, Bahlil: Masih Dikaji
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia. (Beritasatu.com)

Kaltimtoday.co - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa pembatasan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi belum akan diberlakukan pada 1 Oktober 2024. Menurutnya, pemerintah masih mengkaji aturan tersebut agar distribusi BBM bersubsidi lebih tepat sasaran dan mencerminkan prinsip keadilan.

"Feeling saya belum," ujar Bahlil saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Jumat (20/9/24).

Bahlil menegaskan bahwa aturan ini harus dirumuskan dengan matang, agar BBM bersubsidi dapat diterima oleh kelompok yang benar-benar membutuhkan, seperti petani dan nelayan.

"Kami sedang merumuskan agar aturan ini benar-benar mencerminkan keadilan," tambahnya.

Meski beberapa pihak mengharapkan aturan ini segera diterapkan, Bahlil belum dapat memberikan kepastian kapan peraturan tersebut akan diberlakukan.

"Belum tahu. Saya akan menentukan di waktu yang tepat," katanya.

Sebelumnya, Bahlil mengungkapkan bahwa pembatasan pembelian BBM bersubsidi hanya akan diberlakukan setelah terbitnya peraturan menteri (Permen) terkait. Meskipun sempat disebut akan berlaku mulai 1 Oktober 2024, ia menegaskan bahwa aturan tersebut masih menunggu waktu sosialisasi yang lebih tepat.

"Kami sedang membahas waktu yang tepat untuk sosialisasi," lanjut Bahlil.

Ia juga menyampaikan bahwa peraturan baru ini akan diatur dalam Permen ESDM, yang akan menggantikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191/2014 terkait Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, yang kini tengah direvisi.

Di sisi lain, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) berharap aturan baru terkait BBM bersubsidi dapat rampung pada 1 September 2024. Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves, Rachmat Kaimuddin, mengungkapkan bahwa awalnya aturan ini dijadwalkan diterapkan pada 17 Agustus 2024, namun tertunda karena proses finalisasi.

Rachmat menjelaskan bahwa aturan ini bukan merupakan pembatasan, melainkan upaya untuk memastikan bahwa BBM bersubsidi diberikan kepada pihak yang benar-benar membutuhkan.

[RWT]

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp 



Berita Lainnya