Advertorial

Pemkab Berau Sosialisasikan Regulasi Penanggulangan Bencana, Ajak Semua Pihak Terlibat dalam Antisipasi

Kaltim Today
14 Oktober 2025 19:59
Pemkab Berau Sosialisasikan Regulasi Penanggulangan Bencana, Ajak Semua Pihak Terlibat dalam Antisipasi
Suasana rapat sosialisasi regulasi penanggulangan bencana di Berau. (Miko/Kaltimtoday.co)

BERAU, Kaltimtoday.co - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menggelar Rapat Sosialisasi Regulasi Penanggulangan Bencana, Senin (13/10/2025).

Kegiatan ini bertujuan menyamakan pemahaman lintas sektor dalam menghadapi potensi bencana di wilayah Berau, sekaligus memperkuat koordinasi antarinstansi agar langkah antisipasi dapat dilakukan secara terpadu.

Mewakili Sekretaris Daerah Berau, Asisten I Setda Berau, M. Hendratno, mengatakan penting bagi seluruh unsur pemerintahan memahami regulasi terbaru terkait kebencanaan. Dengan begitu, langkah penanggulangan bisa dilakukan secara cepat, tepat, dan terkoordinasi.

“Meski kita telah memahami cara-cara penanggulangan bencana, tetapi kita juga perlu memahami regulasi dan alur kesiapsiagaan agar penanganan di lapangan berjalan efektif,” ujar Hendratno.

Ia mencontohkan, penanganan situasi darurat saat perbaikan Jembatan Sambaliung beberapa waktu lalu menunjukkan pentingnya keterlibatan banyak pihak. Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah daerah, aparat, dan masyarakat berperan besar dalam menjaga keselamatan dan kelancaran aktivitas warga.

Lebih lanjut, Hendratno menekankan pentingnya kejelasan alur komando dan koordinasi dalam setiap situasi darurat. Pemerintah daerah, katanya, tidak dapat bekerja sendiri, melainkan membutuhkan dukungan masyarakat dan pihak terkait lainnya.

Ia juga mengingatkan bahwa prinsip kolaboratif tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, yang menegaskan peran strategis pemerintah daerah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana secara menyeluruh.

“Tanggung jawab tersebut membutuhkan dukungan semua pemangku kepentingan, baik dari sisi regulasi, kelembagaan, maupun pelaksanaan teknis di lapangan,” tegasnya.

[MGN | TOS | ADV PEMKAB BERAU]



Berita Lainnya