PPU

Pemkab PPU Bakal Gelar Lelang Terbuka untuk Jabatan Sekda Definitif

Kaltim Today
22 Februari 2022 20:02
Pemkab PPU Bakal Gelar Lelang Terbuka untuk Jabatan Sekda Definitif

Kaltimtoday.co, Penajam - Pelaksana tugas (Plt) Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Hamdam Pongrewa mengungkapkan bahwa, kekosongan jabatan sekretaris daerah (Sekda) akan segera diisi dengan pejabat definitif

Dia mengatakan, Pemkab PPU akan melaksanakan lelang terbuka untuk jabatan tersebut.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sejak 31 Januari 2022 jabatan Sekda PPU diisi oleh Penjabat, atau pemegang jabatan orang lain untuk sementara yang biasa disingkat Pjs dan tidak bisa diperpanjang.

Berdasarkan aturan masa jabatan Penjabat Sekda hanya tiga bulan. Oleh sebab itu, pihaknya dalam waktu dekat akan melelang jabatan sekda secara terbuka.

"Kalau ada regulasi lain yang mengatur sekda langsung definitif, akan kami definitifkan," ujarnya seperti dilansir dari Suara.com -jaringan Kaltimtoday.co, Selasa (22/2/2022).

 

 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kaltim Today (@kaltimtoday.co)

Menurutnya, jika bisa langsung diangkat pejabat definitif, maka dilakukan tanpa proses lelang jabatan terbuka. Pemkab PPU juga bakal memprioritaskan pengangkatan kembali pejabat yang sempat kehilangan jabatan atau nonjob.

Dia menjelaskan, bukan hanya mengaktifkan kembali jabatan nonjob, lima jabatan eselon II akan dikukuhkan, karena secara aturan jabatan yang dipegang di atas lima tahun harus dikukuhkan kembali.

Dia menuturkan, mutasi dan pengangkatan pejabat eselon II melalui persetujuan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Sedangkan, jabatan eselon III hanya melalui persetujuan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) yakni Isran Noor.

"Untuk jabatan eselon II yang masih kosong tunggu sekda definitif karena juga sebagai Ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan atau Baperjakat," tandasnya.

[RWT | SR]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya