Kaltim
Pemprov Kaltim Dorong Kabupaten Kota Penuhi Kuota DTKS
Kaltimtoday.co - Pemprov Kaltim terus mendorong seluruh kota hingga kabupaten untuk memenuhi kuota Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Gubernur Kalimantan Timur yang diwakili Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Andi Muhammad Ishak menyebut DTKS merupakan dasar bagi pemerintah pusat dalam mendaftarkan masyarakat yang tidak mampu ke dalam kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) melaui segmen PBI-JK.
“Dari sepuluh kabupaten/kota baru tiga yaitu Kota Balikpapan, Bontang dan PPU yang sudah terpenuhi selebihnya belum. Untuk itu Kami mendorong agar kabupaten/kota khususnya yang belum mencapai UHC agar segera memenuhi kuota tersebut,” ungkap Andi ketika menghadiri kelas kosultasi implelemtasi kebijakan DTSK PBI JK, di Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Kamis (10/02/22).
Dirinya menjelaskan, secara umum di Provinsi Kalimantan Timur masih ada tiga kabupaten/kota yang belum mencapai Universal Health Coverage (UHC), untuk itu bagi pemerintah daerah diharapkan dapat segera memenuhi kuota yang belum tercapai sehingga dapat mempercepat pencapaian UHC.
Sebagai keseriusan pemerintah daerah dalam mendukung Program JKN-KIS bagi masyarakat di Benua Etam, pendataan DTSK sangat penting untuk diusulkan ke Kementerian Sosial RI. Untuk itu, lanjutnyam harus disertakan pengesahan oleh kepala daerah dalam hal ini Bupati atau Walikota maupun Sekda atas nama Bupati/Walikota.
“Baik pengurangan jumlah atau penambahan, maka kabupaten/kota wajib menyertakan lembar pengesahan dari Bupati atau Walikota. Artinya, itu membuktikan data tersebut benar,” ungkap Andi.
Menurut Andi, setelah masuk di DTKS, baru diusulkan sebagai peserta PBI JK. Karena itu, diminta seluruh pemerintah Kabupaten/Kota se-kalimantan Timur yang belum mengusulkan pendataan DTKS dapat berkolaborasi dengan berbagai pihak. Sehingga, ketika masyarakat sesuai kategori DTKS, maka dapat menerima bantuan sesuai ketentuan.
“Kalau semua sudah terdata dalam DTKS dan masuk Program Kelaurga Harapan (PKH). Tentu, bisa menerima bantuan yang telah diprogram oleh Pemerintah. Kasihan, apabila masyarakat yang layak menerima bantuan tapi tidak terdata,” jelasnya.
Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Samarinda, Mangisi Raja Simarmata, mengharapkan Kabupaten/Kota segera melakukan input data untuk diusulkan menjadi peserta PBI JK. Ia juga menyampaikan BPJS Kesehatan akan membantu melakukan koordinasi, maupun membantu secara teknis sesuai kewenangan yang diberikan.
“Data DTKS sangat diperlukan untuk pengajuan sebagai peserta PBI JK. Dalam hal ini BPJS Kesehatan Cabang Samarinda apabila diperlukan akan memberikan bantuan kepada dinas terkait sesuai kewenangan yang diberikan untuk percepatan pemenuhan data,” terang Mangisi.
[EJ | RWT | ADV BPJS KESEHATAN]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Alami Sedikit Penurunan, Pemprov Kaltim Tetapkan Harga TBS Sawit Jadi Rp2.656,02 per Kg Juli 2024
- Upaya Tingkatkan Perlindungan Pengguna Jalan di Samarinda, SIM Wajib BPJS Kesehatan Diuji Coba Mulai 1 Juli - 30 September 2024
- Komitmen Pemkot Jaga Pelayanan Kesehatan, BPJS Kelas 3 di Balikpapan Tetap Gratis
- Tarif Iuran KRIS BPJS Kesehatan Masih Dievaluasi, Penetapan Baru Paling Lambat 1 Juli 2025
- KRIS BPJS Kesehatan: Mewujudkan Pelayanan Kesehatan yang Setara dan Berkualitas