Nasional
Pengemudi Ojol Bakal Diakui sebagai UMKM, Bisa Dapat Subsidi hingga Akses KUR
Kaltimtoday.co - Pemerintah tengah mengkaji wacana baru yang akan mengklasifikasikan pengemudi ojek online (ojol) sebagai bagian dari pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Langkah ini dinilai dapat membuka peluang lebih besar bagi pengemudi ojol untuk mendapatkan sejumlah fasilitas dari negara, termasuk subsidi bahan bakar minyak (BBM), LPG 3 kg, hingga akses Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Menteri Koperasi dan UKM, Maman Abdurrahman, mengungkapkan bahwa wacana ini akan dimasukkan dalam revisi Undang-Undang UMKM yang dijadwalkan mulai dibahas pada tahun 2026 mendatang.
“Kita ingin para pengemudi ojek online memiliki kepastian hukum agar bisa menikmati berbagai fasilitas yang selama ini tersedia bagi pelaku UMKM,” ujar Maman dalam keterangan resminya, Selasa (15/4/2025).
Jika pengemudi ojol resmi masuk dalam kategori UMKM, mereka akan berhak mengakses berbagai fasilitas pembiayaan usaha. Salah satunya adalah pinjaman KUR dengan bunga ringan sebesar 6 persen dan plafon hingga Rp 100 juta tanpa agunan tambahan.
Tak hanya itu, ojol juga berpotensi mendapatkan keringanan pajak sebesar 0,5 persen jika omzet tahunannya tidak melebihi Rp 4,8 miliar. Peluang ini dinilai mampu meningkatkan kesejahteraan pengemudi, sekaligus memperkuat sektor ekonomi informal.
Selain bantuan finansial, pengemudi ojol nantinya juga akan bisa mengikuti beragam pelatihan dan pengembangan kapasitas seperti yang selama ini diberikan kepada pelaku UMKM lainnya. Fasilitas ini meliputi pelatihan manajemen usaha, literasi keuangan, hingga program digitalisasi.
Gagasan ini mencuat usai Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian khusus terhadap nasib pengemudi ojek online, terutama dalam momen pemberian bonus saat Lebaran. Karena perusahaan digital tidak memiliki kewajiban memberikan tunjangan tersebut, maka pemberian status UMKM menjadi solusi alternatif untuk memberikan perlindungan dan fasilitas negara kepada para pengemudi.
Menurut Maman, wacana ini saat ini masih dalam tahap kajian internal. Pemerintah akan mengajukan perubahan regulasi melalui revisi UU UMKM pada 2026 agar status legal pengemudi ojol sebagai pelaku usaha lebih kuat.
[RWT]
Related Posts
- Pengelola Asrama SMAN 10 Samarinda Bantah Isu “Pungutan”, Tegaskan Layanan Asrama Memang Berbayar
- Sejarah Hari Diabetes Sedunia dan Pesan Penting di Balik Peringatannya
- DLH Samarinda Pastikan Perbaikan Pompa IPAL SCP Tuntas, Targetkan Penerapan Denda Lingkungan Tahun Depan
- Sekda Berau Tegaskan Mata Rantai Kasus Perkawinan Anak Harus Diputus Lewat Edukasi dan Aksi Nyata
- Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan, Bupati Berau Tantang Kepala Kampung Terus Berinovasi







