Advertorial
Penjelasan Sakirman Soal Kenaikan Tarif RSUD dr. Abdul Rivai: Proses Transparan dan Berdasar Kajian
BERAU, Kaltimtoday.co - Mantan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Berau, Sakirman, memberikan penjelasan terkait kenaikan tarif retribusi layanan kesehatan di RSUD dr. Abdul Rivai. Kenaikan tarif ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kebijakan anyar ini memicu perhatian publik, terutama mengenai prosedur penyusunan Perda hingga alasan di balik kebijakan tersebut.
Menurut Sakirman, seluruh proses penyusunan Perda dilakukan secara transparan dan akuntabel. Tahapan pembahasan berlangsung dengan melibatkan pihak-pihak terkait, termasuk anggota DPRD, eksekutif, dan dinas-dinas yang berhubungan langsung. Setiap anggota DPRD diberikan akses penuh untuk mempelajari detail Perda, terutama terkait tarif layanan kesehatan di RSUD dr. Abdul Rivai.
Hal ini, jelas Sakirman, bertujuan memastikan bahwa semua pihak memahami dan menyetujui rincian kebijakan dalam Perda tersebut.
Sakirman menjelaskan, kenaikan tarif layanan kesehatan ini didasarkan pada analisis dan kajian yang mendalam. Tarif lama, yang telah berlaku sejak 2012, dianggap sudah tidak mencukupi untuk menutup biaya operasional rumah sakit. Selama lebih dari satu dekade, Kabupaten Berau mengalami kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) hingga 237%, inflasi kumulatif mencapai 76%, dan peningkatan signifikan dalam biaya operasional.
Dengan mempertimbangkan kenaikan-kenaikan ini, DPRD dan pemerintah menyadari perlunya penyesuaian tarif agar RSUD dr. Abdul Rivai tetap dapat memberikan pelayanan optimal bagi masyarakat. Kajian ini juga dilakukan bersama konsultan yang berpengalaman, dengan memperhitungkan kondisi ekonomi setempat dan daya beli masyarakat.
Dalam Perda ini, pemerintah juga mengatur fleksibilitas melalui Peraturan Bupati (Perbup) untuk menyesuaikan tarif secara dinamis sesuai kondisi aktual, tanpa harus merevisi Perda setiap kali terjadi perubahan ekonomi. Mekanisme ini bertujuan untuk menjaga efisiensi administrasi sekaligus memastikan penyesuaian dapat dilakukan secara tepat waktu.
Meskipun demikian, Sakirman menegaskan bahwa setiap penyesuaian tetap harus transparan dan mengacu pada aturan yang berlaku.
Sakirman menyatakan, Pemkab Berau telah mempersiapkan subsidi bagi masyarakat kurang mampu agar kenaikan tarif ini tidak menjadi beban bagi mereka. Bantuan ini termasuk dukungan BPJS yang memungkinkan masyarakat tetap mendapatkan layanan kesehatan yang terjangkau.
Ia berharap langkah subsidi ini dapat mengurangi dampak penyesuaian tarif, sekaligus memberikan akses kesehatan yang adil bagi seluruh warga Berau.
Terakhir, Sakirman menegaskan bahwa DPRD Berau berkomitmen untuk menjaga transparansi dalam kebijakan daerah. Penyesuaian tarif ini diambil demi keberlanjutan dan kualitas layanan kesehatan di Kabupaten Berau.
“Kami harap masyarakat dapat memahami tujuan di balik penyesuaian tarif ini, yakni untuk memastikan bahwa RSUD dr. Abdul Rivai dapat terus memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas,” ujar Sakirman.
[TOS | ADV DPRD BERAU]
Related Posts
- Pj Gubernur Kaltim Umumkan Kenaikan UMSK 2025 di 7 Kabupaten/Kota, Kota Bontang Catat Upah Sektoral Tertinggi
- Sudah 30 Hari Kasus Muara Kate Tanpa Kejelasan, Koalisi Masyarakat Sipil Kembali Desak Pj Gubernur Kaltim Bertindak
- Dengar Aspirasi Petani Kaltim, Sarifah Suraidah Janji Perjuangkan Stabilitas Harga Pupuk
- PBB Tetapkan Hari Danau Dunia, Danau Matano Jadi Contoh Sinergitas Konservasi Air
- DJPb dan Pemprov Kaltim Serahkan DIPA dan Buku Alokasi TKD Digital ke Kepala Daerah dan Pimpinan Unit Satuan Kerja