Advertorial

Pergub Kaltim No. 6/2024 Jadi Solusi Perpanjangan Waktu Penyelesaian Proyek Pembangunan

Kaltim Today
05 November 2024 16:12
Pergub Kaltim No. 6/2024 Jadi Solusi Perpanjangan Waktu Penyelesaian Proyek Pembangunan
Sosialisasi Pergub Kaltim No. 6/2024 di Hotel Novotel Balikpapan, Senin (4/11/2024). (Sumber: Pemprov Kaltim)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) resmi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 6/2024 yang mengatur mekanisme perpanjangan waktu bagi pelaksana proyek pembangunan untuk menyelesaikan pekerjaan yang memerlukan lebih dari satu tahun anggaran.

Kepala Bagian Pelaporan Pelaksanaan Pembangunan Biro Administrasi Pembangunan Setdaprov Kaltim, Syaipul Anwar, menjelaskan bahwa Pergub Kaltim No. 6/2024 ini dirancang sebagai penyempurnaan dari Pergub Nomor 71/2023. Perubahan ini dilakukan untuk mengakomodir proyek-proyek pembangunan yang semakin kompleks dan seringkali memerlukan waktu tambahan untuk penyelesaian.

“Pergub ini dibuat untuk mengatasi kendala yang sering muncul akibat keterbatasan waktu satu tahun anggaran, yang dapat menyebabkan proyek terhambat, biaya membengkak, dan efisiensi menurun. Dengan peraturan baru ini, diharapkan proyek-proyek pembangunan dapat berjalan lebih efisien dan lancar,” ujar Syaipul dalam acara sosialisasi Pergub Kaltim No. 6/2024 di Hotel Novotel Balikpapan, Senin (4/11/2024).

Pergub No. 6/2024 menyediakan prosedur terstruktur yang memungkinkan satuan kerja mengajukan perpanjangan waktu penyelesaian proyek. Kebijakan ini bertujuan untuk mempercepat proses pembangunan di Kalimantan Timur dengan cara meminimalkan hambatan birokrasi, mengurangi potensi penundaan proyek, dan meningkatkan efektivitas penggunaan anggaran daerah.

Syaipul menambahkan bahwa regulasi ini juga memberikan landasan hukum yang jelas dan transparan bagi pelaksanaan proyek pemerintah yang membutuhkan waktu lebih dari satu tahun anggaran. Pergub ini didasarkan pada sejumlah landasan hukum, seperti Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, yang mengatur kesempatan tambahan bagi penyedia jasa yang belum menyelesaikan pekerjaan dalam waktu yang ditetapkan.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dapat memberikan tambahan waktu melalui addendum kontrak dalam kondisi tertentu. Addendum ini mencakup pengaturan waktu tambahan, ketentuan denda keterlambatan, serta perpanjangan jaminan pelaksanaan. Langkah ini juga didukung oleh ketentuan Permendagri 77 Tahun 2020 dan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021, yang memungkinkan proyek dilanjutkan melewati batas waktu tahun anggaran jika diperlukan.

Pemerintah daerah juga melibatkan para pemangku kepentingan, termasuk kontraktor dan ahli hukum, untuk memastikan keselarasan pemahaman dan implementasi Pergub No. 6/2024. Diharapkan, regulasi ini dapat membawa dampak positif terhadap penyelesaian proyek-proyek strategis di Kalimantan Timur serta memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

“Regulasi ini disusun untuk memastikan seluruh pihak terkait memahami ketentuan yang ada dan bekerja sama dalam penerapannya,” tutup Syaipul.

[RWT | ADV DISKOMINFO KALTIM]

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp 



Berita Lainnya