Daerah
Pergub NEK Kaltim: Jadi Benchmarking Nasional, Penting untuk Pelestarian Hutan dan Tingkatkan Kesejahteraan
Kaltimtoday.co, Samarinda - Pembentukan Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) menjadi gebrakan monumental di Indonesia. Pergub ini diyakini akan menjadi acuan (benchmarking) bagi produk hukum serupa di wilayah lain.
"Sepertinya ini yang pertama kali berlaku di Indonesia," ujar Penjabat Gubernur Kaltim Akmal Malik saat membuka Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon di Provinsi Kalimantan Timur melalui zoom meeting, pada Jumat (3/5/2024).
Akmal Malik menekankan bahwa, Pergub NEK Kaltim bukan sekadar draf hukum, melainkan tonggak sejarah dalam penyelenggaraan ekonomi karbon bagi Indonesia. Ia pun berharap Kaltim dapat menjadi pionir dalam penegakan penyelenggaraan ekonomi karbon.
Di tengah antusiasme ini, Akmal Malik meminta pihak-pihak terkait untuk segera menyelesaikan draf Ranpergub NEK dalam waktu dua minggu.
"Sebelumnya, saat pengusulan draf awal hanya butuh dua hari, selesai," tegasnya.
Bagi Akmal Malik, Pergub NEK memiliki peran strategis, terutama setelah Kaltim ditunjuk sebagai pelaksana program FCPF-CF dan berhasil mendapatkan kompensasi (insentif) dari World Bank. Lebih dari itu, Pergub NEK menjadi payung hukum untuk menjaga kelestarian alam, khususnya hutan, serta norma-norma dalam pengelolaan dan pelestarian lingkungan.
"Pergub ini akan mengatur siapa yang melakukan apa, serta menjadi pedoman bagi pelaku usaha dan masyarakat dalam menjaga karbon Kaltim," jelasnya.
Akmal Malik yakin bahwa potensi besar Benua Etam dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat.
"Syukur-syukur nilai ekonominya dapat kita manfaatkan untuk kepentingan Kalimantan Timur di masa depan," harapnya.
Apresiasi dan Kolaborasi Menuju Masa Depan Berkelanjutan
Rektor Universitas Islam Sultan Agung Semarang Prof Dr Gunarto menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Kaltim atas keterlibatan Unissula dalam penyusunan Pergub NEK.
"Semoga upaya kita ini memberikan manfaat bagi Pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat, menghadirkan keadilan bagi seluruh stakeholders, serta kepastian hukum," ungkap Gunarto.
Rapat pembahasan draf Ranpergub NEK dipandu Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kaltim Anwar Sanusi dengan fokus pada pembahasan dan penyatuan dua draf Ranpergub tentang Penyelenggaraan NEK.
Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak penting, antara lain Sekda Prov Kaltim Sri Wahyuni, Direktur Produk Hukum Daerah Ditjen Otda Kemendagri Sukoco, Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim KLHK Laksmi Dhewanthi, Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari Agus Justianto, Direktur Lingkungan Hidup Bappenas Priyanto Rohmattullah, Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkun HAM, Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Ujang Rachmad, Ketua DDPI Kaltim Profesor Daddy Ruchiyat, Ketua Asosiasi Carbon Trading Riza Swarga, pimpinan perangkat daerah lingkup Pemerintah Provinsi Kaltim, dan akademisi Universitas Mulawarman Samarinda.
[RWT]
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp
Related Posts
- BRIDA Jaring Pelajar Potensial untuk Persiapkan Generasi Periset dan Peneliti di Wilayah Kaltim
- Tingkatkan Kualitas Riset, BRIDA Kaltim Gencar Kolaborasi dengan Perguruan Tinggi dan Perusahaan Luar Negeri
- Pj Gubernur Kaltim Soroti Penanganan Kasus Muara Kate, Akan Bangun Komunikasi dengan Polda dan 48 Inspektur Tambang
- Pj Gubernur Kaltim Umumkan Kenaikan UMSK 2025 di 7 Kabupaten/Kota, Kota Bontang Catat Upah Sektoral Tertinggi
- Sudah 30 Hari Kasus Muara Kate Tanpa Kejelasan, Koalisi Masyarakat Sipil Kembali Desak Pj Gubernur Kaltim Bertindak