Advertorial
Perlindungan HAKI untuk UMKM PPU, Langkah Aman Ekspansi Pasar
Kaltimtoday.co, Penajam - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melalui Badan Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang) bekerja keras dalam memberikan perlindungan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta inovator di wilayahnya.
Kepala Bapelitbang PPU, Tur Wahyu, menjelaskan bahwa setelah memperoleh sertifikasi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), pelaku UMKM dan inovator akan mendapatkan perlindungan hukum atas produk-produk mereka.
Hal ini sangat penting dalam menjaga hak cipta dan memberikan jaminan hukum agar produk yang diciptakan tidak bisa diklaim oleh pihak lain.
"Tentu saja ada banyak manfaat yang bisa didapatkan," ujar Tur Wahyu, menekankan perlunya sertifikasi HAKI bagi UMKM.
Sertifikasi HAKI ini menjadi langkah strategis untuk memberikan perlindungan bagi setiap inovasi dan produk yang dihasilkan oleh para pelaku UMKM. Dengan HAKI, mereka memiliki kewenangan penuh atas produknya.
Selain memberikan jaminan perlindungan hukum, kepemilikan HAKI juga memudahkan para pelaku UMKM dalam memperluas pasar tanpa khawatir produk mereka akan diambil alih atau dijiplak oleh kompetitor.
"HAKI ini memberikan semacam perlindungan atau kewenangan agar produk-produk tersebut tidak diklaim oleh pihak lain," lanjut Tur Wahyu.
Para pelaku UMKM dan inovator tidak hanya didorong untuk memahami pentingnya HAKI, tetapi juga diberikan pendampingan dalam proses pendaftarannya. Ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap produk inovatif yang lahir di wilayah PPU dapat terlindungi dengan baik.
"Kalau untuk mendapatkan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) itu kita bekerja sama antara pemilik HAKI dengan Kementerian Hukum dan HAM," jelasnya.
Lebih jauh, Tur Wahyu menyebutkan bahwa PPU, yang dikenal sebagai bagian dari Serambi Nusantara, memiliki potensi besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi melalui produk-produk lokal yang inovatif.
Perlindungan HAKI menjadi kunci bagi keberhasilan pelaku usaha untuk bertahan di tengah persaingan pasar yang semakin kompetitif.
"PPU sebagai bagian dari Serambi Nusantara memberikan peluang yang sangat besar, bukan hanya kepada OPD tetapi juga pelaku UMKM untuk mendapatkan paten dan perlindungan atas produk mereka," tambah Tur Wahyu.
Sertifikasi HAKI juga memungkinkan produk-produk lokal untuk semakin diakui dan dipasarkan secara lebih luas, baik di tingkat nasional maupun internasional. Dengan perlindungan hak cipta yang kuat, para pelaku UMKM dapat memperluas jaringan pasar dengan lebih percaya diri.
Ini menjadi salah satu upaya penting yang dilakukan oleh Pemkab PPU untuk meningkatkan daya saing pelaku usaha lokal di era globalisasi.
Di sisi lain, Tur Wahyu berharap agar seluruh pelaku usaha di PPU lebih sadar akan pentingnya perlindungan HAKI. Sertifikasi ini bukan hanya memberikan perlindungan dari sisi hukum, tetapi juga menambah nilai jual bagi produk itu sendiri.
"Jadi, produk yang mereka hasilkan aman dari klaim oleh produk sejenis dari pihak lain," tutupnya.
[RWT | ADV DISKOMINFO PPU]
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp
Related Posts
- IESR Dorong Indonesia dan Tiongkok Perkuat Kerja Sama Hijau untuk Percepatan Transisi Energi
- Perusahaan Didorong Salurkan CSR untuk Mendukung Transisi Energi Berkeadilan di Kaltim
- Yayasan Mitra Hijau Dorong Partisipasi Perempuan dalam Transformasi Ekonomi dan Transisi Energi Berkeadilan di Kaltim
- Dewan SDA Nasional Susun Strategi Pengelolaan Air Berkelanjutan untuk Pulau Kecil dan Terluar
- Gelar Festival Ibu Bumi Menggugat, Kader Hijau Muhammadiyah Bersama NGO Serukan Penolakan Ormas Keagamaan Terima Izin Usaha Pertambangan