Nasional
Perpres Publisher Rights: Pengaturan Terbaru Hubungan Media dan Platform Online di Indonesia
Kaltimtoday.co - Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika, Nezar Patria, menyatakan bahwa pemerintah terus berupaya mencari solusi yang tepat untuk mempercepat penyelesaian pengaturan tentang Publisher Rights di Indonesia.
Nezar menjelaskan bahwa rancangan peraturan presiden (Perpres) yang telah diserahkan ke Sekretariat Kabinet membahas tiga isu utama terkait Publisher Rights. Pertama, terkait kerja sama bisnis antara B to B (business to business). Kedua, isu tentang data, dan ketiga, algoritma yang berlaku pada platform digital.
Wamenkominfo mengungkapkan bahwa pemerintah berusaha membangun keberlanjutan atau sustainability industri media di tengah disrupsi digital. Oleh karena itu, kerja sama bisnis menjadi aspek yang paling penting antara industri media dan platform digital.
Secara umum, Perpres Publisher Rights mengatur tentang konten-konten berita yang dihasilkan oleh perusahaan pers. Platform juga memiliki peran dalam melakukan filtering untuk membedakan konten berita dengan konten lainnya yang kemudian dapat dikomersialisasi.
Dalam hal algoritma, Wamen Nezar Patria menegaskan bahwa hal tersebut dilakukan sebagai upaya untuk mencegah konten yang berpotensi mengandung hoaks, misinformasi, disinformasi, atau yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta kode etik jurnalistik.
Kendati demikian, terdapat diskusi karena beberapa platform media sosial mengalami kesulitan dalam menerapkan algoritma, terutama dalam memastikan apakah suatu konten sesuai dengan kode etik jurnalistik atau tidak.
Dalam menghadapi permasalahan tersebut, Wamen Nezar Patria mengusulkan pembentukan Komite Independen yang terdiri dari lembaga kuasi Dewan Pers, kalangan akademis atau pakar independen, dan perwakilan dari Pemerintah. Komite ini akan berperan sebagai penengah antara industri media dan platform digital.
Isi dari wacana Komite Independen tersebut mencakup 11 orang, dengan lima orang berasal dari Dewan Pers, lima orang dari kalangan pakar yang tidak memiliki afiliasi dengan industri media maupun platform media sosial, dan satu unsur berasal dari kementerian.
Menurut Wamen Nezar Patria, peran Komite Independen sangat strategis karena mereka akan dipilih setiap tiga tahun sekali. Jika terdapat konten yang perlu diatur, komite akan melaporkan hal tersebut kepada Menteri Kominfo, dan selanjutnya Menteri akan menggunakan perangkat hukum dan regulasi yang telah ada untuk memfilter atau mencegah konten tersebut menyebar.
Dengan langkah-langkah tersebut, pemerintah berharap dapat mencapai kesepakatan yang adil untuk mengatur Publisher Rights di Indonesia dengan memperhatikan keberlanjutan industri media dan menjaga integritas informasi yang disajikan.
Related Posts
- Presidium ICEC Terpilih, Siap Wujudkan Jurnalisme Berkualitas dan Independen
- AMSI Dorong Media Digital untuk Adopsi Nilai ESG dan Cegah Kekerasan Berbasis Gender Online
- Ancaman Kemerdekaan Pers, Dewan Pers dan IJTI Tolak Revisi RUU Penyiaran
- Koalisi Masyarakat Sipil Kritik Revisi Undang-Undang Penyiaran, Dinilai Ancam Kebebasan Pers dan Kreativitas di Ruang Digital
- Google Luncurkan Chrome Berbayar, Tawarkan Keamanan Data Tingkat Tinggi untuk Bisnis