Bontang

Perselisihan Kontraktor, DPRD Bontang Fasilitasi RDP PT KSJ dan PT Wika

Kaltim Today
31 Oktober 2022 12:04
Perselisihan Kontraktor, DPRD Bontang Fasilitasi RDP PT KSJ dan PT Wika

Kaltimtoday.co, Bontang – DPRD Bontang menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama PT Krida Sejahtera Jaya (KSJ) dengan PT Wijaya Karya (Wika) terkait adanya perselisihan kontraktor lokal Bontang. RDP digelar di Ruang Rapat Sekretariat DPRD Bontang pada Senin (31/10/2022).

Permasalahan berawal dari PT KSJ yang merupakan sub kontraktor dari PT Wika sejak 11 September 2021. PT KSJ mengkalim dirugikan oleh PT Wika lantaran PT Wika dinilai lalai dalam pengadaan material, alias tidak sesuai kesepakatan.

Wakil Ketua DPRD Bontang, Agus Haris mengatakan persoalan ini murni urusan bisnis, namun pihaknya akan memfasilitasi lantaran melibatkan kontraktor lokal yang tentunya mempekerjakan orang Bontang.

“Saya minta bukti kesepakatan kerja sebagai bahan evaluasi dalam permasalahan ini,” pinta Agus Haris.

Dalam RDP tersebut, salah satu pihak yakni PT Wika tak memenuhi panggilan rapat yang diberikan oleh DPRD Bontang. Ketidakhadiran PT Wika ini akan ditindaklanjuti dengan sidak jika sampai panggilan ketiga PT Wika tidak mengindahkan.

Ditambahkan Anggota Komisi I DPRD Irfan, jika terdapat surat perjanjian kontrak (SPK) antara PT Wika dan PT KSJ, maka kesepakatan kerjanya akan lebih kuat.

“Apabila PT Wika tidak hadir dalam RDP kami undang lagi, dan kalau tidak hadir lagi maka kami akan sidak,” tegas Irfan.

Irfan menegaskan, persoalan antar sub kontraktor dengan main kontraktor seperti ini tidak boleh dibiarkan, karena dapat mengangap remeh permasalahan yang merugikan kontraktor lokal Bontang.

“Kalau dibiarkan nantinya pihak PT Wika menganggap ini tidak apa-apa. Tapi kalo dasarnya SPK ya wajib dibayar,” ujarnya.

Sementara itu, Projek Manager PT KSJ Andi Herman menuturkan, pihaknya merasa dirugikan akibat PT Wika ingkar janji dari kontrak kerja.

“PT Wika sudah ingkar janji dari pada kontrak, pada prinsipnya kami ingin menyelesaikan secara baik-baik saat bertemu. Jadi ini klaim tahap ke dua kami minta pihak DPRD untuk memfasilitasi terkait klaim yang kami ajukan yang dibantahkan oleh PT Wika,” ungkap Andi.

Lebih lanjut Andi mengatakan, pada saat PT Wika membantah tidak ada surat dasarnya. Sementara, klaim yang diajukan ada dasarnya, karena kontrak berakhir 14 Maret 2022.

“Tapi PT Wika belum memenuhi kewajibannya menyiapkan matrial,” imbuhnya.

PT Wika, kata Andi, mempersilakan perselisihan ini diajukan ke pengadilan, namun Agus menolaknya. “Bukan kelasnya pengusaha lokal harus ke pengadilan,” katanya.

Akibat PT Wika tidak melaksanakan kewajibannya berupa menyiapkan material, pihak PT KSJ merasa dirugikan, pasalnya sistem kontrak kerja dengan sistem unit pres. Dimana yang dipasang itu yang dibayar. Oleh karenanya dengan kedatangan matrial tentu akan mempengaruhi volume. Seperti misalnya target 10 ton dalam satu bulan, namun karena tak ada matrial, maka yang terpasang hanya 1 ton.

“Kami ada kerugian besar disitu, dan metode kerja yang sudah disepakati sesuai kontrak, namun kedatangan matrial tidak terpenuhi, kerugian pun mencapai Rp 3 miliar,” terangnya.

Pihak KSJ juga sudah berupaya menyelesaikan perselisihannya dengan PT Wika secara internal, namun tak ada titik temu, akhirnya mereka mengadu ke legislator Bontang.

[RIR | NON| ADV DPRD BONTANG]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya