Bontang

Perusahaan Nakal Tak Bayar THR, Agus Haris Sarankan Pemkot Bontang Terbitkan Rekomendasi Pencabutan Izin Usaha

Fitriwahyuningsih — Kaltim Today 28 Maret 2023 11:05
Perusahaan Nakal Tak Bayar THR, Agus Haris Sarankan Pemkot Bontang Terbitkan Rekomendasi Pencabutan Izin Usaha
Wakil Ketua DPRD Bontang Agus Haris mengingatkan perusahaan membayar THR pekerja sesuai regulasi. (Fitri Wahyuningsih/Kaltimtoday.co) 

Kaltimtoday.co, Bontang - Wakil Ketua DPRD Bontang, Agus Haris menyentil agar perusahaan di Bontang membayar tunjangan hari raya (THR) bagi pekerjanya. Bila ada yang kedapatan tak menunaikan tanggung jawab, Agus Haris menyarankan Pemkot menerbitkan rekomendasi agar izin usaha perusahaan tersebut dicabut. 

Agus Haris menegaskan, Pemkot mesti mengambil sikap tegas menyikapi hal ini. Menerima THR adalah hak mendasar pekerja. Jangan sampai, pekerja yang sudah menjadi motor penggerak perusahaan justru terabaikan hak-haknya. Di sinilah pemerintah mesti hadir dan memastikan pemenuhan hak tersebut dijalankan perusahaan. 

"Memang harus ditegasi ini. Itu memang tanggung jawab mereka (perusahaan) dan haknya pekerja," kata Agus Haris ketika ditemui di ruang kerjanya, Senin (27/3/2023) siang. 

Bukan sekadar memenuhi tanggung jawab membayar THR, dia juga menegaskan agar pembayaran dilakukan sesuai regulasi. Baik besaran yang dibayarkan, maupun tenggat waktu pembayaran. Sebab berkaca dari pengalaman di masa lalu, ada perusahaan yang membayar THR justru setelah perayaan Hari Raya Idul Fitri. 

Guna memastikan agar pembayaran THR dipatuhi dan sesuai regulasi, Agus Haris menyarankan Pemkot dan Komisi I DPRD Bontang menggelar RDP dengan perusahaan. Ini untuk menagih komitmen mereka terkait pembayaran THR. Bentuk komitmen itu, sarannya, mesti dibuat secara tertulis. Bukan sekadar mendengarkan janji perusahaan. 

"Panggil dan ingatkan perusahaan. Tagih komitmennya, tanya kapan bayar THR," tegas pria yang akrab disapa AH ini. 

Bila masih ada perusahaan nakal tak memenuhi tanggung jawab, politikus Gerindra itu sarankan Pemkot menerbitkan rekomendasi pencabutan izin usaha. Rekomendasi itu dibuat secara resmi, lantas dikirim ke Dinas Ketenagakerjaan Kaltim untuk ditindaklanjuti. 

"Kalau tidak bayar, tutup perusahaannya. Jangan main-main ini, ada tenaga orang (pekerja) yang dipakai," tandasnya. 

Adapun berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR Keagamaan adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan pengusaha pada pekerja atau buruh menjelang hari raya keagamaan.

Dalam regulasi itu disebutkan, pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 1 bulan terus menerus atau lebih berhak mendapatkan THR Keagamaan dari pengusaha, yakni 1 kali dalam setahun.

Kemudian, pekerja/buruh dengan masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih mendapatkan THR sebesar satu bulan upah. Sementara itu, pekerja/buruh dengan masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan THR secara proporsional, dengan menghitung jumlah masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.

Aturan tersebut juga menetapkan THR Keagamaan paling lambat dibayarkan 7 hari jelang Hari Raya Keagamaan dan diberikan dalam bentuk uang Rupiah.

[RWT]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram “Kaltimtoday.co”, caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya