Daerah
Sayangkan Pernyataan Ketua DPRD Kutim, Agus Haris: Jangan Tendensius, Tidak Ada Dosa Administrasi

Kaltimtoday.co, Bontang - Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, menyayangkan pernyataan Ketua DPRD Kutim, Jimmi, yang meminta Pemkot Bontang mencabut Rukun Tetangga (RT) di Dusun Sidrap dan menuntaskan apa yang disebut sebagai “dosa administrasi”. Ia menilai pernyataan tersebut tendensius dan tidak berdasar secara hukum.
Agus Haris menjelaskan, pembentukan 7 RT di Kampung Sidrap itu bukan karena "tiba masa tiba akal", melainkan dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah No. 18/2002 tentang Pembentukan Kelurahan Kanaan, Gunung Telihan, Guntung, Api-Api, Gunung Elai dan Tanjung laut Indah, jauh sebelum keluarnya permendagri Nomor 25 tahun 2005.
"Tidak menjadi sebuah Kelurahan Guntung jika 7 RT yang ada di Sidrap tidak masuk bagian dari kelurahan Guntung jadi jelas bahwa Sidrap itu wilayah guntuk ada perdanya maka keberadaan 7 RT itu adalah Sah secara hukum, jadi pernyataan Ketua DPRD Kutim tendensius," tegasnya. Sebagai informasi, pernyataan itu disampaikan Ketua DPRD Kutim, Jimmi, di sejumlah media.
Lebih jauh dia menjelaskan, Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas wilayah antara Bontang dan Kutim tidak menyatakan Dusun Sidrap sah atau tidak sah sebagai bagian dari wilayah administrasi Kutai Timur. Menurutnya, putusan tersebut justru memerintahkan pembentuk undang-undang untuk melakukan peninjauan batas wilayah dengan penentuan titik koordinat di lapangan melalui lembaga yang kompeten.
“MK tidak memiliki kewenangan untuk menentukan titik koordinat. Oleh sebab itu, MK hanya memerintahkan agar pembentuk undang-undang melakukan peninjauan batas wilayah. Jadi tidak ada satu pun amar putusan yang menyebut Sidrap milik Kutim,” terang Agus.
Terkait istilah “dosa administrasi” yang disebut oleh Ketua DPRD Kutim, Agus menegaskan hal itu keliru. Menurutnya, administrasi kependudukan masyarakat Sidrap sudah ada jauh sebelum Bontang menjadi kota.
“Administrasi kependudukan masyarakat Sidrap sudah ada sejak masih menggunakan KTP Siak, jauh sebelum Bontang menjadi kota. Jadi tidak ada yang namanya dosa administrasi. Mereka sah sebagai warga Bontang dan hak-haknya dijamin konstitusi,” jelasnya.
Agus juga mengingatkan agar Pemkab Kutim tidak melakukan intimidasi terhadap warga Sidrap terkait penertiban administrasi kependudukan pasca putusan MK.
“Silakan Kutim melakukan penertiban administrasi, tapi jangan sampai ada pemaksaan atau intimidasi kepada warga. Itu pelanggaran hak asasi manusia dan hak warga negara yang dijamin UUD 1945,” bebernya.
Lebih jauh, Agus menegaskan bahwa meski putusan MK bersifat final dan mengikat, masyarakat masih memiliki ruang hukum untuk memperjuangkan keadilan melalui mekanisme legislasi, eksekutif, maupun uji materi ulang jika dasar pengujian berbeda.
“Langkah masyarakat Sidrap untuk memperjuangkan keadilan ke DPR RI, Kemendagri, bahkan ke MK lagi, itu sah dan dilindungi undang-undang. Tidak ada ruang tertutup bagi warga untuk memperjuangkan keadilan sosial,” tandasnya.
[RWT]
Related Posts
- Program RT-KU Terbaik Siap Digulirkan 2026, Setiap RT di Kukar Bakal Terima Rp 150 Juta
- Fasilitas Masih Terbatas, Sebulu Modern Tetap Jaga Posyandu Tetap Aktif
- Pembangunan Posyandu di Sebulu Modern Tertunda, Menunggu Pencairan Dana Bankeu dan ADD
- Prakiraan Cuaca Kutim dan Sekitarnya Hari Ini, Sabtu, 11 Oktober 2025
- Biaya dan Cara Membuat SKCK untuk CPNS 2026, Ini Panduan Lengkap dan Terbaru