Bontang
Pizza Hut Bakal Hadir di Bontang
Kaltimtoday.co, Bontang – Kehadiran brand ternama tentu bisa menjadi pendongkrak kesuksesan dan kemajuan suatu daerah. Kota Bontang yang memiliki jarak sekitar 120 kilometer dari pusat ibu kota provinsi mulai menggeliat di bidang industri barang dan jasanya. Salah satu brand terkenal yang bakal masuk Bontang yakni restoran siap saji, Pizza Hut.
Rencana masuknya restoran berantai, atau makanan waralaba yang khusus menyediakan makanan khas Itali yakni pizza ini sudah ada sejak 2017 lalu. Hampir bersamaan dengan rencana masuknya Bontang Citi Mall (BCM). Keduanya sempat tak ada progress hingga di 2019 ini investor mulai serius mewujudkan rencana hadirkan Pizza Hut di Bontang.
Merealisasikan Pizza Hut tentu melalui beberapa proses perizinan. Saat ini, pihak Pizza Hut masih mengurus beberapa perizinan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Bontang, Puguh Hardjanto menjelaskan, dalam Peraturan Pemerintah nomor 24/2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, terkait andalalin masuk di izin komersial. Sedangkan, dalam aturan lama PP 32/2011, andalalin masuk syarat awal untuk proses Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Kami mencermati aturan tadi, DPM-PTSP mengacu dalam aturan PP 24/2018 prinsipnya sebagai percepatan,” kata Puguh.
Nah, lanjutnya, pihaknya masih menelaah jika memungkinkan menerapkan PP 24/2018 maka akan dilakukan. Jangan sampai, investor yang mau ke Bontang lari.
“Kami menjaga itu saja (agar investor tidak lari, Red) dan akan terus memfasilitasi,” imbuhnya.
Pizza Hut sendiri, sudah mengurus izin SKTR, SPPL, dan dilanjutkan dengan IMB. Dengan luasan yang tidak terlalu besar, maka tak perlu ada izin lingkungan dan izin prinsip. “Rencananya hanya satu counter saja, kecil. Tetapi masuk brand saja sehingga Bontang sudah lengkap dengan restoran siap sajinya,” ungkap Puguh.
Target Pizza Hut sendiri secepatnya bisa terealisasi. Jika IMB sudah masuk permohonannya, maka direkomendasi terbit oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota (PUPRK) Bontang, mereka sudah bisa running.
“Tak ada kendala signifikan, mereka hanya harus membuat surat pernyataan dalam izin komersial, karena ada dua aturan sesuai PP lama dan baru,” pungkasnya. (Pas/Rir/Adv)
Related Posts
- Sofyan Sebut Lobi Bappenas Bantu Pembangunan Jalan Tol Samarinda-Bontang dan Jalan Lingkar
- Interupsi dalam Rapat Paripurna, Winardi Soroti Penanganan Sampah di Bontang
- DPRD Bontang Resmi Lantik Dua Anggota PAW Pengganti Agus Haris dan Aswar
- Sofyan Hasdam Pastikan Tapal Batas Kampung Sidrap Kembali Dibahas Usai Pelantikan Kepala Daerah
- Gelar Silaturahmi, IKA Unhas Pertegas Komitmen Mengawal Pembangunan Bontang