PPU
Plt Sekda PPU, Muliadi Sebut Pengarusutamaan Gender Sesuai dengan Visi Misi
Kaltimtoday.co, Penajam - Pengarusutamaan gender (PUG) pada setiap tahapan proses pembangunan daerah sesuai dengan Visi Misi Pemkab PPU. Hal itu disampaikan oleh Plt. Sekda PPU, Muliadi saat acara Verifikasi Lapangan dalam Rangka Penilaian Anugerah Parahita Ekapraya (APE) yang dilaksanakan di Aula Lantai 1 Kantor Bupati pada Senin, (5/4/2021).
Muliadi yang mewakili Bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud (AGM) dalam sambutannya mengungkapkan, pengarusutamaan Gender (PUG) sebagai sebuah strategi yang sudah tertuang dalam intruksi Presiden Nomor 9/2000 untuk mengamanatkan kepada seluruh menteri/kepala lembaga non kementerian, gubernur dan bupati/wali kota seluruh Indonesia untuk melaksanakan Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam pembangunan. Dia menambahkan, kesetaraan gender tersebut sudah tertuang dalam visi dan misi, tepatnya dalam visi ke-3 Pemkab PPU.
“Kesetaraan gender ini sudah tertuang dalam visi dan misi pemerintah daerah, tepatnya pada misi ke-3 yaitu meningkatkan jangkauan dan kualitas pelayanan dasar dalam pemenuhan hak dasar masyarakat bidang pendidikan dan kesehatan,” terangnya.
Pelaksanaan PUG sendiri diperkuat dengan dituangkannya PUG dalam Peraturan Presiden Nomor 18/2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024, bahwa PUG merupakan salah satu strategi pembangunan nasional yang mengintegrasikan perspektif gender dalam bidang-bidang pembangunan.
View this post on Instagram
Menurutnya, hal itu pastinya juga disampaikan oleh gubernur dan bupati/wali kota untuk mengintegrasikan Pengarusutamaan Gender (PUG) pada setiap tahapan proses pembangunan. Perkembangan paradigma pembangunan gender yang saat ini lebih menekankan pada strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan gender menjadi satu dimensi integral dalam merencanakan, menganggarkan, melaksanakan, memantau serta mengevaluasi atas berbagai kebijakan, program dan kegiatan pembangunan, khususnya di daerah PPU.
Di PPU sendiri, Program Pengarusutamaan Gender dan Pemberdayaan Perempuan diorientasikan dalam semua kebijakan dan pelaksanaan pembangunan daerah yang berwawasan gender sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 30/2018 tentang pelaksanaan pengarusutamaan gender dalam pembangunan daerah.
“Dalam hal ini, pemerintah telah memberikan kesempatan yang sama bagi perempuan dan laki-laki dalam berkarir, baik dalam jabatan struktural maupun fungsional. Pemda juga menyediakan fasilitas pelayanan publik yang ramah terhadap anak, lansia dan penyandang disabilitas baik untuk laki-laki dan perempuan,” tuturnya.
Program kegiatan yang responsif gender di setiap SKPD sesuai dengan tugas dan kewenangannya guna terus meningkatkan peningkatan kualitas hidup perempuan dan perlindungan anak. Hal ini merupakan upaya untuk mewujudkan Kabupaten Penajam Paser Utara yang Maju, Modern dan Religius.
[ALF | RWT | ADV DISKOMINFO PPU]
Related Posts
- Komisi III DPRD PPU Dorong Pemda Manfaatkan Sistem Digital untuk Promosi Wisata
- Jangan sampai Rugikan Daerah, DPRD PPU Minta Pemda Selektif Terima Investor
- Komisi I DPRD PPU Bahas Pemekaran Desa Tunan Jaya
- Usai Terbakar, Komisi III DPRD PPU Sarankan Pemda Relokasi Pasar Maridan
- Komisi II DPRD PPU, Minta Pemkab Lakukan Monitoring Antisipasi Lonjakan Harga