Kaltim
Polda Kaltim Gagalkan Peredaran Sabu 25 Kilogram Tujuan Balikpapan dan Parepare
Kaltimtoday.co, Balikpapan - Polda Kaltim kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 25 kilogram. Sabu ini rencananya bakal diedarkan di Balikpapan dan Parepare.
Hal tersebut diungkap dalam konferensi pers yang digelar di depan lobi Markas Polda Kaltim oleh Kapolda Kaltim Irjen Pol Herry Rudolf Nahak, Selasa (11/5/2021).
Kapolda Kaltim Irjen Pol Herry Rudolf Nahak dalam konferensi pers tersebut menjelaskan, jajaran Ditresnarkoba Polda Kaltim berhasil mengamankan sebuah perahu motor bermuatan narkotika jenis sabu sebanyak 25 kg di dermaga kapal nelayan kawasan Jalan Mulawarman, Kelurahan Manggar Baru Balikpapan Timur. Kapal motor itu diawaki oleh tersangka L.O.A.M (motoris), L.O.S.L (ABK), dan S (ABK).
Baca Juga: Pj Gubernur Kaltim Teken Insentif Hari Raya untuk Tenaga Honorer, Cair Seminggu Sebelum LebaranBaca Juga: Kasus Kekerasan di Kaltim Melonjak Signifikan dalam 5 Tahun Terakhir, Samarinda TerbanyakLihat postingan ini di InstagramBaca Juga: Gabungan Dosen Lintas Fakultas di Unmul Sebut Kampus Tak Transparan dalam Penentuan Remunerasi
"Setelah diinterogasi, tersangka mengaku sabu tersebut diperoleh dari Sebatik, Nunukan atas suruhan bosnya yang ada di Pare-Pare, Sulsel. Rencananya 12 kilogram itu akan diturunkan di Balikpapan dan 13 kilogram lagi di Parepare,” jelas dia.
“Sekitar 10 menit setelah penangkapan tiga tersangka, kemudian diamankan lagi 2 tersangka A.A.T dan R.A.A di Jembatan Manggar yang bertugas untuk mengambil Sabu 12 kilogram dari L.O.A.M. dkk untuk dibawa ke Samarinda,” tambahya
Jika dikonversikan, paparnya, Polda Kaltim berhasil menyelamatkan 125.000 jiwa dari bahaya narkoba.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 1 buah perahu motor, 5 buah handphone, 2 unit sepeda motor dan 1 buah tas ransel.
Kelima tersangka terancam pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 10 tahun dan maksimal seumur hidup.
[TOS]
Related Posts
- 10 Provinsi dengan Penduduk Paling Gemar Membaca 2023, Kaltim Peringkat 8
- Apa Syarat Daftar Beasiswa Kaltim 2024? Bantuan Biaya Mahasiswa yang Sedang Menyusun Skripsi/Tesis/Disertasi
- Cintai Rupiah, Sekdaprov Kaltim Ajak Masyarakat Bijak Perlakukan Uang
- BI Kaltim Siapkan 343 Titik Penukaran Uang Senilai Rp4,7 Triliun untuk Ramadan dan Idulfitri
- BKN Rincikan Rencana Pemindahan 2.505 ASN dari 25 Instansi ke IKN Tahun Ini