Kaltim

Polda Kaltim Gagalkan Peredaran Sabu 25 Kilogram Tujuan Balikpapan dan Parepare

Kaltim Today
12 Mei 2021 11:07
Polda Kaltim Gagalkan Peredaran Sabu 25 Kilogram Tujuan Balikpapan dan Parepare
Konferensi Pers digelar Kapolda Kaltim Irjen Pol Herry Rudolf Nahak, Selasa (11/05/2021) setelah berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat 25 kilogram. (Polda Kaltim)

Kaltimtoday.co, Balikpapan - Polda Kaltim kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 25 kilogram. Sabu ini rencananya bakal diedarkan di Balikpapan dan Parepare.

Hal tersebut diungkap dalam konferensi pers yang digelar di depan lobi Markas Polda Kaltim oleh Kapolda Kaltim Irjen Pol Herry Rudolf Nahak, Selasa (11/5/2021).

Kapolda Kaltim Irjen Pol Herry Rudolf Nahak dalam konferensi pers tersebut menjelaskan, jajaran Ditresnarkoba Polda Kaltim berhasil mengamankan sebuah perahu motor bermuatan narkotika jenis sabu sebanyak 25 kg di dermaga kapal nelayan kawasan Jalan Mulawarman, Kelurahan Manggar Baru Balikpapan Timur. Kapal motor itu diawaki oleh tersangka L.O.A.M (motoris), L.O.S.L (ABK), dan S (ABK).

 

Lihat postingan ini di Instagram

 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kaltim Today (@kaltimtoday.co)

"Setelah diinterogasi, tersangka mengaku sabu tersebut diperoleh dari Sebatik, Nunukan atas suruhan bosnya yang ada di Pare-Pare, Sulsel.  Rencananya 12 kilogram itu akan diturunkan di Balikpapan dan 13 kilogram lagi di Parepare,” jelas dia.

“Sekitar 10 menit setelah penangkapan tiga tersangka, kemudian diamankan lagi 2 tersangka A.A.T dan R.A.A di Jembatan Manggar yang bertugas untuk mengambil Sabu 12 kilogram dari L.O.A.M. dkk untuk dibawa ke Samarinda,” tambahya

Jika dikonversikan, paparnya, Polda Kaltim berhasil menyelamatkan 125.000 jiwa dari bahaya narkoba.

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 1 buah perahu motor, 5 buah handphone, 2 unit sepeda motor dan 1 buah tas ransel.

Kelima tersangka terancam pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 10 tahun dan maksimal seumur hidup.

[TOS]



Berita Lainnya