Nasional
Polda Metro Jaya Tetapkan Direktur Lokataru sebagai Tersangka, Dijerat Pasal Penghasutan dan UU ITE

Kaltimtoday.co, Jakarta - Penangkapan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen (DMR), oleh Polda Metro Jaya menuai perhatian publik. Aksi penangkapan tersebut disebut-sebut dilakukan tanpa disertai surat resmi. Selain Delpedro, polisi juga mengamankan staf Lokataru, Muzaffar Salim (MS), yang kini turut ditetapkan sebagai tersangka.
MS diamankan saat berada di kantin belakang Polda Metro Jaya pada Selasa (1/9/2025) dini hari.
Dalam konferensi pers, Selasa (2/9/2025) malam, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indardi menyampaikan bahwa Delpedro, selaku admin akun Instagram @lokataru_foundation, membuat unggahan yang dinilai sebagai ajakan bagi pelajar untuk tidak takut mengikuti aksi demonstrasi.
“Saudara DMR berkolaborasi dengan akun Instagram lain untuk menyebarkan ajakan kepada pelajar agar tidak takut ikut aksi. Unggahan itu berisi kalimat ‘kita lawan bareng’,” jelas Ade.
Selain itu, Delpedro juga diduga menyebarkan informasi bohong yang berpotensi menimbulkan keresahan serta memperalat anak-anak tanpa perlindungan hukum.
Kanit 2 Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Gilang Prasetya, menambahkan bahwa unggahan Delpedro seolah meyakinkan pelajar bahwa aksi yang dilakukan benar dan tanpa risiko.
“Hasutan itu membuat para pelajar yakin datang ke lokasi demo tidak akan ada masalah, dan seolah-olah tindakan mereka benar,” ujar Gilang.
Unggahan yang dipermasalahkan dibuat pada Rabu (27/8/2025) di akun @lokataru_foundation dengan latar belakang warna pink bertuliskan “Kita Lawan Bareng” serta disertai tagar #JanganTakut. Konten tersebut kemudian dikolaborasikan dengan sejumlah akun, seperti @blokpolitikpelajar, @gejayanmemanggil, dan @aliansimahasiswapenggugat.
Delpedro Marhaen resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak 25 Agustus 2025. Selain Delpedro dan MS, polisi juga menjerat lima orang lainnya yang diduga mengelola akun media sosial dengan konten serupa, yakni SH, KA, RAP, dan FL.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain:
- Pasal 160 KUHP tentang dugaan penghasutan.
- Pasal 45A ayat (3) juncto Pasal 28 ayat (3) UU ITE No.1/2024 terkait penyebaran berita bohong yang menimbulkan keresahan.
- Pasal 76H jo Pasal 15 juncto Pasal 87 UU No.35/2014 tentang perekrutan serta pelibatan anak dalam aksi kekerasan.
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa proses penyelidikan masih berjalan. Polisi akan menelusuri lebih jauh dugaan keterlibatan admin media sosial lain yang dianggap memprovokasi pelajar untuk ikut dalam aksi demonstrasi.
[RWT]
Related Posts
- Popda Kaltim 2025 di PPU, Jadi Ajang Kolaborasi dan Seleksi Menuju Popnas
- DLHK Kukar Pangkas Pohon Tua di Tenggarong Demi Keselamatan Warga
- LBH Samarinda Sayangkan Upaya Pengamanan Paksa dari Pihak Kepolisian Saat Demonstrasi
- DPRD Kukar Pastikan Progres Jembatan Besi Baru Sesuai Target di Akhir Tahun
- Empat Mahasiswa Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Perakitan Bom Molotov