Nasional
Polda Metro Jaya Tetapkan Direktur Lokataru sebagai Tersangka, Dijerat Pasal Penghasutan dan UU ITE
Kaltimtoday.co, Jakarta - Penangkapan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen (DMR), oleh Polda Metro Jaya menuai perhatian publik. Aksi penangkapan tersebut disebut-sebut dilakukan tanpa disertai surat resmi. Selain Delpedro, polisi juga mengamankan staf Lokataru, Muzaffar Salim (MS), yang kini turut ditetapkan sebagai tersangka.
MS diamankan saat berada di kantin belakang Polda Metro Jaya pada Selasa (1/9/2025) dini hari.
Dalam konferensi pers, Selasa (2/9/2025) malam, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indardi menyampaikan bahwa Delpedro, selaku admin akun Instagram @lokataru_foundation, membuat unggahan yang dinilai sebagai ajakan bagi pelajar untuk tidak takut mengikuti aksi demonstrasi.
“Saudara DMR berkolaborasi dengan akun Instagram lain untuk menyebarkan ajakan kepada pelajar agar tidak takut ikut aksi. Unggahan itu berisi kalimat ‘kita lawan bareng’,” jelas Ade.
Selain itu, Delpedro juga diduga menyebarkan informasi bohong yang berpotensi menimbulkan keresahan serta memperalat anak-anak tanpa perlindungan hukum.
Kanit 2 Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Gilang Prasetya, menambahkan bahwa unggahan Delpedro seolah meyakinkan pelajar bahwa aksi yang dilakukan benar dan tanpa risiko.
“Hasutan itu membuat para pelajar yakin datang ke lokasi demo tidak akan ada masalah, dan seolah-olah tindakan mereka benar,” ujar Gilang.
Unggahan yang dipermasalahkan dibuat pada Rabu (27/8/2025) di akun @lokataru_foundation dengan latar belakang warna pink bertuliskan “Kita Lawan Bareng” serta disertai tagar #JanganTakut. Konten tersebut kemudian dikolaborasikan dengan sejumlah akun, seperti @blokpolitikpelajar, @gejayanmemanggil, dan @aliansimahasiswapenggugat.
Delpedro Marhaen resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak 25 Agustus 2025. Selain Delpedro dan MS, polisi juga menjerat lima orang lainnya yang diduga mengelola akun media sosial dengan konten serupa, yakni SH, KA, RAP, dan FL.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain:
- Pasal 160 KUHP tentang dugaan penghasutan.
- Pasal 45A ayat (3) juncto Pasal 28 ayat (3) UU ITE No.1/2024 terkait penyebaran berita bohong yang menimbulkan keresahan.
- Pasal 76H jo Pasal 15 juncto Pasal 87 UU No.35/2014 tentang perekrutan serta pelibatan anak dalam aksi kekerasan.
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa proses penyelidikan masih berjalan. Polisi akan menelusuri lebih jauh dugaan keterlibatan admin media sosial lain yang dianggap memprovokasi pelajar untuk ikut dalam aksi demonstrasi.
[RWT]
Related Posts
- Deposit Judi Online Capai Rp 36 Triliun, Transaksi Kini Banyak Beralih ke QRIS
- Wali Kota Samarinda Tegaskan Dana Probebaya 2026 Tetap Utuh, Skema 60:40 Bukan Pemotongan
- Masalah Ekonomi, Bapak Tiga Anak di Tenggarong Curi Tabung Gas untuk Penuhi Kebutuhan Sehari-hari
- Menunggu Kepastian Berbulan-bulan, Kontraktor Akhirnya Pegang Jadwal Pembayaran dari Pemkab Kukar
- Keramba Warga Ditabrak Tongkang, Perusahaan Nyatakan Siap Bertanggung Jawab







