Kukar

Polres Kukar Amankan 5 Pelaku Perdagangan Orang di Bawah Umur jadi PSK, Tiga di Antaranya Pacar Sendiri

Supri Yadha — Kaltim Today 16 Juni 2023 18:15
Polres Kukar Amankan 5 Pelaku Perdagangan Orang di Bawah Umur jadi PSK, Tiga di Antaranya Pacar Sendiri
Polres Kukar saat menunjukkan barang bukti tindak pidana perdagangan orang. (Supri/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Lima perempuan di bawah umur menjadi korban perdagangan orang. Kelima korban tersebut dipekerjakan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) di dua lokasi berbeda, yakni di Kecamatan Loa Janan dan Tenggarong.

Kelima korban tersebut bukan berasal dari Kukar melainkan dari luar daerah. Satu orang dari Sumedang Jawa Barat, tiga dari Kalimantan Selatan, dan satu orang dari Samarinda. 

Polres Kutai Kartanegara telah mengamankan lima pelaku yang menjajakan korban atau dibiasa disebut mucikari. Yakni IK, perempuan berusia 42 tahun diamankan di lokalisasi Kecamatan Loa Janan pada 11 Juni 2023.

Kemudian pelaku berinisial SU (46), MU (19), DL (19) dan MH (18), diamankan di salah satu Hotel Melati di Tenggarong pada 14 Juni 2023.

Kanit IV Perlayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kukar, IPDA Irma Ikawati menjelaskan bahwa, tiga tersangka dari Kalimantan Selatan yaitu MU, DL dan MH merupakan pacar ketiga korban. Mereka sengaja menjajakkan pacarnya di hotel melati.

Awalnya, mereka menyewa kendaraan dari Kalsel dengan tujuan ke Kutai Kartanegara. Setelah sampai, mereka memasuki salah satu hotel namun diusir oleh penjaga hotel karena merasa curiga. Kemudian mendapat salah satu hotel melati di wilayah Tenggarong. 

"Kalau kami dalami modusnya untuk anak-anak ini luar biasa. Mereka menjajakan pacarnya sendiri lewat aplikasi Michat. Misalnya ada yang masuk di aplikasi tersebut, dia (pelaku) yang menawarkan foto korban itu adalah pacarnya sendiri," kata IPDA dalam rilisnya pada Jumat (16/6/2023).

Sedangkan kasus di Kecamatan Loa Janan, menurut data dari Dinas Sosial Kukar bahwa, lokalisasi kilometer 10 (KM-10) tersebut telah ditutup oleh Kementerian Sosial. Ternyata mereka masih melakukan aktivitas menjajakan diri.

Saat dilakukan pengecekan kartu tanda penduduk (KTP), terdapat salah satu anak di bawah umur, yang usianya 17 tahun 9 bulan.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 21/2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, disebutkan bahwa "anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun".

"Jadi pemilik wisma berpatokan bahwa, "anak buah saya sudah mempunyai KTP itu sudah dewasa karena sudah berusia 17 tahun," ungkap Kanit PPA Polres Kukar.

Selain itu korban yang rata-rata berusia 17 tahun tersebut bekerja sesuai dengan keinginan sendiri. Alasannya beragam, mulai dari kebutuhan ekonomi yang terdesak, kondisi keluarga yang tidak mencukupi hingga alasan lainnya.

"Ada juga (korban) yang untuk senang-senang, tidak ada iming-iming dari mucikarinya, mereka sadar," sambungnya. 

Saat ini, tiga korban sedang dititipkan di Dinas Sosial, satu orang di Panti Sosial Samarinda dan satu korban dari Samarinda dikembalikan ke orang tuanya.

"Yang anak Samarinda ini orangtuanya tidak tau kalau anaknya bekerja itu (PSK). Karena anak ini memiliki kesadaran untuk membantu keuangan keluarga (status pelajar)," ujar IPDA Irma.

Kelima tersangka dikenakan pasal 2 ayat satu dan dua UU Nomor 21/2007 tentang pemberantasan TPPO Jo pasal 76 dan Jo pasal 88 UU Nomor 35 tahun 2014. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

[RWT]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya