Nasional

Presiden Prabowo Terbitkan PP 6/2025: Pekerja PHK Berhak Terima 60 Persen Gaji Selama Enam Bulan

B-Network — Kaltim Today 16 Februari 2025 14:24
Presiden Prabowo Terbitkan PP 6/2025: Pekerja PHK Berhak Terima 60 Persen Gaji Selama Enam Bulan
Presiden Prabowo Subianto. (Foto: Setneg)

JAKARTA, Kaltimtoday.co - Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 yang mengatur bahwa pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berhak menerima manfaat uang tunai sebesar 60 persen dari gaji mereka selama enam bulan.

Kebijakan ini merupakan revisi dari PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), yang ditandatangani pada 7 Februari 2025.

Program JKP ini diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memberikan perlindungan kepada pekerja yang kehilangan pekerjaan dengan manfaat berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, serta pelatihan kerja.

Berdasarkan Pasal 21 dalam regulasi baru ini, manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60 persen dari gaji terakhir yang dilaporkan oleh pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan, dengan batas atas gaji sebesar Rp 5 juta. Jika gaji pekerja melebihi batas tersebut, maka perhitungan manfaat tunai didasarkan pada batas atas yang telah ditetapkan.

"Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60 persen dari upah, untuk paling lama enam bulan," bunyi Pasal 21 beleid tersebut.

"Dalam hal upah melebihi batas atas upah maka upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai sebesar batas atas upah," jelas Pasal 21 ayat (4).

Selain itu, aturan baru ini juga mengubah besaran iuran JKP. Sebelumnya, iuran ditetapkan sebesar 0,46 persen dari gaji bulanan, namun kini dikurangi menjadi 0,36 persen. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan keberlanjutan program serta mengurangi beban iuran bagi pemberi kerja dan pekerja.

Namun, hak atas manfaat JKP dapat hilang apabila pekerja tidak mengajukan klaim dalam waktu enam bulan setelah PHK, telah memperoleh pekerjaan baru, atau meninggal dunia.

Dengan adanya aturan ini, diharapkan pekerja yang terdampak PHK mendapatkan dukungan finansial sementara serta kesempatan untuk kembali bekerja melalui akses pelatihan dan informasi pasar kerja.

[TOS]



Berita Lainnya