Advertorial

Proses Penyesuaian Batas, Langkah Pemda PPU Percepat Pemekaran Wilayah

Muhammad Razil Fauzan — Kaltim Today 27 April 2024 16:16
Proses Penyesuaian Batas, Langkah Pemda PPU Percepat Pemekaran Wilayah
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda PPU, Nicko Herlambang. (Fauzan/Kaltimtoday)

Kaltimtoday.co, Penajam - Upaya pemekaran wilayah di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kian menunjukkan kemajuan. Penyesuaian batas wilayah menjadi fokus utama dalam mewujudkan pemekaran kecamatan baru di wilayah yang akan menjadi bagian dari Ibu Kota Negara (IKN) ini.

Pemerintah Daerah (Pemda) PPU bergerak cepat dalam memenuhi persyaratan pemekaran wilayah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78/2007. 

Asisten I Setda PPU, Nicko Herlambang, menjelaskan bahwa Pemda PPU telah aktif menentukan tapal batas untuk pemekaran kecamatan. 

"Termasuk pertimbangan dari Pemprov dan Kemendagri. Kami tinggal menunggu final resultnya dari mereka, kita lihat dulu seperti apa. Jadi kami sudah serahkan ke Kemendagri dan itu juga ada masukan dari Provinsi," ungkapnya.

Proses penentuan tapal batas ini melibatkan berbagai pertimbangan, terutama dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Namun, keputusan akhir tidak selalu memuaskan semua pihak terkait. 

"Kalau dari Paser yang disetujui tentunya kita kan apapun itu keputusannya ada plus minusnya karena tidak semua keputusan bisa diakomodir," tambah Nicko.

Dalam proses tersebut, terjadi perubahan di beberapa wilayah, seperti Babulu, yang mendapat akomodasi usulan dari Paser. Meskipun demikian, keputusan ini juga mempertimbangkan eksisting pemerintahan dan masyarakat yang sudah berada di bawah Pemerintahan Paser. 

"Kami infonya kan ada sedikit perubahan di wilayah Babulu, kalau di sisi Riko dan lainnya itu diakomodir yang usulan kami, tetapi yang di Babulu itu diakomodir usulan dari Paser dengan pertimbangan bahwa eksisting pemerintahan yang berjalan dan eksisting masyarakat yang di sana memang di bawah Pemerintahan Paser," jelasnya.

Langkah-langkah penyesuaian batas wilayah ini diharapkan dapat menghasilkan keputusan yang mendukung pembentukan kecamatan baru sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Prosedur yang transparan dan melibatkan berbagai pihak diharapkan dapat menciptakan wilayah administratif yang lebih efektif dan efisien bagi masyarakat setempat.

[RWT | ADV DISKOMINFO PPU] 

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp 



Berita Lainnya