Advertorial

Menanti Pemekaran, Penentuan Tapal Batas PPU dan Paser Masih Tunggu Keputusan Pemprov

Muhammad Razil Fauzan — Kaltim Today 27 April 2024 16:00
Menanti Pemekaran, Penentuan Tapal Batas PPU dan Paser Masih Tunggu Keputusan Pemprov
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda PPU, Nicko Herlambang. (Fauzan/Kaltimtoday)

Kaltimtoday.co, Penajam - Proses pemekaran wilayah antara Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Paser masih memasuki tahap penentuan tapal batas. Keputusan akhir diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan kemudian akan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Kaltim. 

Sebagai informasi, usai ditetapkannya sebagian wilayah PPU yaitu Kecamatan Sepaku sebagai wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN), Pemerintah Daerah (Pemda) PPU lantas berusaha melakukan pemekaran wilayah untuk memenuhi Peraturan Pemerintah Nomor 78/2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah.

Hal itu disebabkan karena dalam PP Nomor 78/2007 Bab II Pasal 8 butir (b), syarat fisik kewilayahan maupun pembentukan kabupaten wajib memiliki paling sedikit 5 (lima) kecamatan. Maka dari itu, Pemda PPU tengah sibuk menentukan tapal batas untuk pemekaran kecamatan. 

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda PPU, Nicko Herlambang mengungkapkan bahwa, proses penentuan tapal batas tersebut telah mencapai tahap akhir. 

"Kemarin keputusannya diserahkan ke Kemendagri dan dilanjutkan dari pemerintah provinsi kan, kami tinggal tunggu surat keputusan dari provinsinya tapal batas mana yang diputuskan, karena ada dua usulan yang berbeda dari PPU dan Paser," ujarnya.

Saat ini, menurut Nicko, pihaknya hanya menunggu keputusan resmi dari pemerintah provinsi, yang dipertimbangkan dengan berbagai faktor, termasuk eksisting pemerintahan di wilayah tersebut. 

"Kami saat ini tinggal tunggu keputusan dari provinsi tentunya dengan pertimbangan yang beragam seperti eksisting pemerintahan yang berjalan di wilayah itu juga mungkin jadi penting dan konsen mereka juga," tambahnya.

Namun, masih ada beberapa titik yang memerlukan klarifikasi lebih lanjut, terutama di wilayah perbatasan dengan Longkali dan Babulu. 

Nicko menjelaskan bahwa, terdapat klaim dari PPU berdasarkan pembentukan kabupaten sementara, namun data versi Paser dan eksisting pemerintahan di wilayah tersebut juga menjadi pertimbangan penting.

Kedua belah pihak, baik PPU maupun Paser, diharapkan dapat mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan dalam penentuan tapal batas ini. 

Proses penentuan tapal batas yang transparan dan akurat akan menjadi landasan yang kuat bagi kedua kabupaten untuk melanjutkan pembangunan dan administrasi pemerintahan di wilayahnya masing-masing.

[RWT | ADV DISKOMINFO PPU] 

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp 



Berita Lainnya